Langgur, Kabarsulsel-Indonesia.com | Luka bacok di punggung dan kepala Bripda Muhamad Mashab Honlisa bukan sekadar bukti kekerasan jalanan, tetapi juga gambaran retaknya kewaspadaan sosial dan peran ganda aparatur sipil di lapis bawah.
Polres Maluku Tenggara akhirnya menyerahkan salah satu tersangka kunci, S.P. alias Jangkar—oknum Linmas yang justru diduga membantu pelaku utama kabur dari kejaran polisi.
Peristiwa ini bukan hanya soal konflik antarpemuda. Ia menyimpan pesan penting tentang bagaimana sistem keamanan lokal dapat bocor dari dalam, dan bagaimana hukum diuji untuk menembus jaring loyalitas kampung.
Luka yang Membuka Banyak Pintu
Kejadian terjadi pada dini hari, 16 Maret 2025. Tawuran meletus antara pemuda Komplek Perum Pemda dan Karang Tagepe, dua kawasan pemukiman di Ohoijang, Kecamatan Kei Kecil.
Dua anggota kepolisian, Bripda Mashab dan Bripda Agustine Putra dari Tim Opsnal Satreskrim Polres Maluku Tenggara, turun ke lokasi untuk memediasi. Alih-alih dihormati sebagai penengah, mereka justru menjadi korban.
Bripda Mashab diserang dari belakang oleh N.L. alias Niko yang membawa parang. Dua tebasan mengenai punggung dan sisi kepala kanan.
Ia dilarikan ke RS Karel Satsuitubun sebelum dirujuk ke RS Bhayangkara Ambon dan menjalani perawatan intensif lebih dari sebulan. Sementara itu, pelaku dan rekan-rekannya melarikan diri ke dalam lorong permukiman Karang Tagepe.
Linmas Pengkhianat atau Korban Loyalitas?
Yang mengejutkan, pelarian para pelaku diduga difasilitasi oleh S.P., anggota Linmas kampung setempat. Alih-alih meredam situasi, ia justru membuka akses pagar lorong dan menggemboknya kembali setelah para pelaku masuk, menyulitkan polisi mengejar.
Dalam hukum pidana, perbuatannya disebut sebagai obstruction of justice—menghalangi proses hukum dan melindungi pelaku kejahatan.
“S.P. seharusnya menjadi garda pertama ketertiban kampung. Tapi dalam peristiwa ini, dia justru menjadi fasilitator kejahatan,” kata Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi dalam konferensi pers, 18 Juli 2025.
Penangkapan S.P. dilakukan pada 2 Mei 2025 di Ohoi Suhendrat, Kei Besar, hasil kerja sama lintas wilayah dengan Polres Tual. Empat hari kemudian, giliran N.L. diamankan. Keduanya kini menghadapi ancaman lima tahun penjara atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat dan menghalangi penyidikan.
Luka Kultural di Balik Kekerasan
Konflik di Karang Tagepe bukan peristiwa tunggal. Dalam beberapa tahun terakhir, gesekan horizontal berbasis solidaritas lingkungan kerap berulang di wilayah ini. Perumahan Pemda dan Karang Tagepe berada dalam jarak yang dekat, tetapi terpisah oleh ketegangan yang membara sejak lama—dipicu persaingan identitas kelompok, gengsi sosial, hingga urusan remeh yang dibesar-besarkan di media sosial.
“Kasus ini tidak boleh dilihat semata dari sisi kriminal. Ini adalah peringatan keras tentang lemahnya deteksi dini sosial di komunitas kampung,” ujar seorang akademisi lokal dari Universitas Nuhu Evav, yang meminta namanya tidak disebut.
Saatnya Penataan dan Restorasi Sosial
Dengan berkas perkara S.P. dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan pada 17 Juni 2025 dan telah diserahkan pada 18 Juni, proses hukum akan memasuki tahap persidangan. Adapun berkas perkara N.L. masih menunggu P-21.
Namun di luar proses hukum, Polres Maluku Tenggara mengajak seluruh komponen masyarakat, terutama pemuda, untuk membangun kembali semangat kebersamaan di Tanah Evav.
“Kita butuh lebih dari sekadar patroli. Kita butuh pendekatan sosial dan kolaborasi kultural,” tegas AKBP Rian Suhendi.
Peristiwa pembacokan Bripda Mashab bisa menjadi tragedi kolektif. Tetapi jika disikapi dengan bijak, ia juga bisa menjadi titik balik bagi reformasi keamanan kampung dan pemulihan etika sosial. Karena keamanan bukan hanya urusan polisi, melainkan juga cermin watak komunitas.








Komentar