Maluku Tenggara, Kabarsulsel-Indonesia.com | Dugaan praktik suap dalam proses perizinan PT Batulicin Beton Asphalt (BBA) kembali mencuat. Perusahaan tambang yang kini beroperasi di Pulau Kei Besar itu diduga menyuap sejumlah oknum pejabat di Maluku dengan “uang pelicin” hingga ratusan juta rupiah demi meloloskan dokumen perizinan yang sempat ditolak DPRD Provinsi Maluku.
Pernyataan mengejutkan ini diungkapkan langsung oleh Ruslani Rahayaan, pembina Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMDAL) EVAV, dalam keterangan pers yang diterima media ini pada Kamis, 19 Juni 2024.
“Kami mendesak DPRD Provinsi Maluku untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menyelidiki seluruh proses perizinan PT BBA. Ada indikasi kuat bahwa sejumlah oknum pejabat menerima uang pelicin ratusan juta rupiah,” tegas Bang RR, sapaan akrab Ruslani.
Menurutnya, masuknya PT BBA ke Maluku Tenggara penuh kejanggalan. Bahkan, kedatangan pemilik perusahaan, yang disebut-sebut sebagai “Bos Besar HI”, justru mendapat perlakuan istimewa dan pelayanan “karpet merah”.
“Apa wibawa pemerintah daerah jika penjabat bupati dan beberapa ASN malah mendatangi kapal milik HI untuk bertemu di sana? Seharusnya, tamu yang datang menghadap ke kantor bupati. Tapi ini dibalik. Mereka malah rapat tertutup dalam kapal membahas tambang Batulicin,” ungkap Bang RR.
Ia menilai, peristiwa itu menunjukkan betapa kuatnya pengaruh pemodal besar dalam merusak tatanan pemerintahan dan etika birokrasi di daerah.
“Ada perlakuan khusus yang tidak wajar. Dan itu hanya bisa dibongkar secara menyeluruh melalui Pansus DPRD Provinsi Maluku,” tegasnya.
Bang RR juga mengingatkan bahwa aktivitas tambang PT BBA telah mendapat penolakan keras dari sebagian masyarakat, namun tetap berlanjut secara terang-terangan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kalau proses awalnya saja diduga sudah busuk, jangan berharap hasilnya akan membawa berkah bagi masyarakat Kei Besar,” pungkasnya.
Komentar