Tim Bapenda Hentikan Sementara Penambang CV Resky Sanjaya di Aroppoe

Daerah, NEWS540 views

KSI Barru – Salah satu bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Barru terkait penambangan bahan galian golongan C, nampaknya telah ada penindakan oleh pihak Bapenda Barru bersama dengan tim, Rabu, (3/3/2021).

Penindakan itu berupa penghentian sementara CV. Resky Sanjaya dalam pengambilan material di Dusun Aroppoe Desa Tellumpanua Kecamatan Tanete Rilau berdasarkan surat Bapenda Barru ke Sekertariat Daerah (Sekda) Barru yang ditindaklanjuti dengan penghentian sementara kegiatan penambangan.

“Kedatangan tim Bapenda lantaran CV Resky Sanjaya dinilai lalai dan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai penambang golongan C sesuai perda Barru,”ungkap Amar selaku Kepala Bidang Penagihan, Pembukuan, dan Pelaporan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Barru sekaligus ketua tim ditemui pada Rabu, (3/3/2021) disela-sela kegiatan di Dusun Aroppoe Desa Tellumpanua Kecamatan Tanete Rilau.

Menurut Amar, upaya persuasif sudah dilakukan namun CV. Resky Sanjaya tidak mengindahkan dan tidak melaporkan produksi tambangnya makanya kami lakukan penghentian sementara.

Di samping itu diduga CV. Resky Sanjaya dalam melaksanakan kewajibannya berupa penyetoran retribusi tambang juga dinilai tidak sesuai dengan jumlah proses produksi yang dilakukan.

“Kendati demikian untuk tambang golongan C, alhamdulilah Bapenda Barru telah mencapai target,” terang Amar.

Reporter  : Tajuddin

Editor       : Noval Verdian

Komentar