Tanimbar, Kabarsulsel-Indonesia.com | Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Polres Kepulauan Tanimbar dituntut bertindak tegas mencabut izin operasi Karaoke Antariksa yang diduga melanggar aturan dan mengabaikan kenyamanan warga.
Menjelang bulan suci Ramadan, Polres Kepulauan Tanimbar telah mengeluarkan izin operasional dengan batas waktu hingga pukul 02.00 WIT. Namun, fakta di lapangan menunjukkan Karaoke Antariksa justru beroperasi melewati batas waktu yang ditentukan, bahkan menggelar pesta pora tanpa memperhatikan norma dan suasana Ramadan.
Kondisi ini menuai kemarahan warga setempat. Beberapa di antaranya yang enggan disebutkan namanya mengaku terganggu dengan kebisingan dari tempat tersebut yang berlangsung hingga larut malam.
Mereka meminta Pemda segera mencabut izin Karaoke Antariksa karena dinilai tidak menghormati bulan Ramadan serta mengganggu ketenangan lingkungan.
Lebih miris lagi, dalam pantauan media, seorang oknum anggota kepolisian tampak berada di lokasi namun tidak melakukan tindakan apapun, seolah membiarkan pelanggaran tersebut terjadi. Sikap ini menimbulkan kecurigaan publik bahwa ada pembiaran atau bahkan dugaan “main mata” antara aparat dengan pihak pengelola karaoke.
Masyarakat kini mendesak Pemda dan Polres Kepulauan Tanimbar untuk tidak tinggal diam. Jika izin tetap dibiarkan dan pelanggaran terus berulang, bukan tidak mungkin kepercayaan publik terhadap aparat dan pemerintah daerah akan runtuh.
Mampukah mereka bertindak tegas atau justru terbukti tunduk pada kepentingan tertentu?
Komentar