Proyek Galian C di Kei Besar: Antara Dukungan Masyarakat dan Penolakan Adat

Maluku Tenggara, Kabarsulsel-Indonesia.com | Proyek galian C yang dikerjakan oleh PT Jhonlin Baratama di beberapa petuanan kampung, yaitu Kampung Nerong, Ohoiwait, Ohoirenan, dan Mataholat, yang berada di wilayah Kecamatan Kei Besar Selatan dan Kecamatan Kei Besar, terus berjalan meski mendapat beragam reaksi dari masyarakat.

Sejak dimulainya proyek ini sekitar sembilan bulan lalu, pro dan kontra muncul di tengah masyarakat. Sebagian warga menyambut baik proyek ini karena dinilai memberikan manfaat ekonomi, sementara yang lain menolaknya dengan alasan menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang.

Kelompok yang menolak proyek ini telah memasang tanda sasi (larangan adat) pada petuanan mereka sebagai bentuk perlindungan terhadap hak ulayat. Mereka khawatir eksploitasi sumber daya alam akan berdampak pada lingkungan dan kesejahteraan anak cucu mereka.

Namun, tak sedikit pula warga yang menerima proyek ini karena melihat manfaat ekonomi yang ditawarkan.

Pihak perusahaan membeli material batu dari masyarakat dengan harga yang dinilai menguntungkan, terutama dalam jumlah besar, sehingga memberikan dampak positif bagi ekonomi lokal.

Ketua GSKI Maluku Tenggara Kota Tual, Kace, menegaskan bahwa pembelian material galian C ini tidak mengalihkan kepemilikan lahan masyarakat.

“Perusahaan hanya mengambil material batu untuk kebutuhan proyek, tanpa mengubah status kepemilikan tanah warga,” ujar Kace.

Dengan berlanjutnya proyek ini, perdebatan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan terus berlangsung.

Masyarakat berharap ada solusi terbaik yang bisa menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian alam di Kei Besar.

Komentar