Ibu Rumah Tangga di Jepara Tertipu Puluhan Juta, Oknum LSM Dilaporkan ke Polisi

Daerah, Jepara, NEWS102 views

Jepara, Kabarsulsel-Indonesia.com | Seorang ibu rumah tangga bernama Sumariyah (48), warga Desa Bangsri, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, melaporkan seorang pria berinisial ABR ke Polres Jepara atas dugaan penipuan dan penggelapan.

ABR, yang disebut sebagai anggota sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), diduga menipu korban dalam transaksi jual beli lapak dan toko di Pasar Mindahan, Kecamatan Batealit, hingga merugikan puluhan juta rupiah.

Kasus ini dilaporkan pada Kamis (6/3/2025), dengan Sumariyah didampingi kuasa hukumnya. Berdasarkan laporan yang diterima, ABR menawarkan lapak di pasar seharga Rp 15 juta serta satu unit toko (ruko) ukuran 5×4 meter yang diklaim akan dibangun di sebelah barat pasar dengan harga Rp 70 juta.

Janji Palsu Berujung Kerugian

Tertarik dengan tawaran tersebut, Sumariyah menyepakati transaksi dan pada 7 Desember 2024 menyerahkan uang senilai Rp 30 juta kepada ABR sebagai pembayaran awal, dengan bukti kwitansi. Berdasarkan perjanjian, Sumariyah dijanjikan dapat menempati lapak sebelum bulan Ramadan.

Namun, saat hendak menempati lokasi yang dijanjikan, ia justru mendapati bahwa lapak tersebut telah ditempati orang lain. Merasa tertipu, Sumariyah berulang kali meminta pertanggungjawaban dari ABR dan menuntut pengembalian uangnya. Namun, setiap kali diajak bertemu, ABR selalu menghindar dengan berbagai alasan.

Kuasa Hukum Korban Desak Aparat Bertindak

Kuasa hukum Sumariyah menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia meminta aparat penegak hukum segera bertindak agar tidak ada korban lain yang mengalami hal serupa.

“Kami ingin memastikan bahwa kasus ini benar-benar diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami berharap kepolisian segera mengambil tindakan tegas agar pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegasnya.

Sumariyah telah melaporkan kasus ini ke Polres Jepara dengan bukti laporan nomor: STTP / 187 / III / 2025 / Reskrim / Polres Jepara. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan, ABR hanya menyatakan, “Saya akan mengembalikan uangnya nanti kalau sudah ada uangnya,” tanpa memberikan kepastian kapan uang tersebut akan dikembalikan.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, terutama pedagang kecil yang khawatir menjadi korban modus serupa. Masyarakat diimbau lebih berhati-hati dalam transaksi properti agar tidak mengalami kerugian seperti yang dialami Sumariyah.

Komentar