Polres Jepara Gencarkan Operasi KRYD Jelang Ramadan: Bongkar Perjudian, Sita Ratusan Botol Miras, dan Amankan Pelaku Narkoba

Jepara, Kabarsulsel-Indonesia.com | Menjelang bulan suci Ramadan 1446 Hijriyah/2025 Masehi, Polres Jepara, Polda Jawa Tengah, menggelar Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sejak 20 Januari hingga 20 Februari 2025.

Operasi ini bertujuan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif dengan menyasar berbagai bentuk kejahatan, termasuk perjudian, peredaran minuman keras (miras), narkotika, serta praktik asusila di 16 kecamatan wilayah hukum Polres Jepara.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso mengungkapkan bahwa dalam operasi ini, pihaknya berhasil mengungkap berbagai kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Kami berhasil mengungkap dua kasus perjudian konvensional dengan enam tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai sebesar Rp 1.199.000, satu unit ponsel, dan tiga kartu domino,” ungkap AKBP Erick dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (21/2/2025).

Selain perjudian, Polres Jepara juga berhasil mengungkap 55 kasus peredaran miras. Sebanyak 698 botol berbagai jenis miras berhasil disita, yang terdiri dari 556 botol miras pabrikan dan 142 botol miras oplosan.

“Operasi masif terus kami lakukan untuk menekan peredaran miras yang sering menjadi pemicu tindak kriminal,” tambahnya.

Di bidang narkotika, Polres Jepara mengamankan enam pelaku dari lima kasus peredaran narkoba. Barang bukti yang disita mencakup delapan paket narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 5,95 gram serta 830 butir obat keras jenis pil Yarindo berlogo huruf ‘Y’.

“Kami berkomitmen memastikan masyarakat Jepara dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan tenang, bebas dari gangguan penyakit masyarakat,” tegas Kapolres.

Tak hanya itu, Polres Jepara juga melakukan 15 kali razia asusila dengan hasil temuan 30 pasangan bukan suami istri di penginapan, rumah kos, dan hotel. Para pelaku diberikan pembinaan dan diminta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Dalam upaya menertibkan premanisme, sebanyak 61 orang yang diduga melakukan pungutan liar dan parkir liar turut diamankan.

“Kami akan terus berupaya menjaga ketertiban dan keamanan agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk tanpa gangguan dari aksi kejahatan,” tutupnya.

Dengan berbagai langkah ini, Polres Jepara optimis dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat selama bulan Ramadan 1446 Hijriyah/2025 Masehi.

Komentar