Jakarta, Kabarsulsel-Indonesia.com | Sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Fakfak 2024 resmi masuk ke agenda sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dan akan ditangani oleh Panel 2.
Panel yang dipimpin oleh Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H., ini juga beranggotakan Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.H., dan Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M.
Dalam perkembangan terbaru, MK telah menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik, sebagai pihak terkait dalam perkara ini.
Ketetapan tersebut tertuang dalam dokumen resmi bernomor 231/TAP.MK/PT/01/2025 yang diterbitkan pada 6 Januari 2025, setelah pengajuan permohonan dari kuasa hukum mereka, Arif Suherman dan tim, pada 3 Januari 2025.
Pasangan Samaun-Donatus, yang merupakan calon nomor urut 2, dianggap memiliki kepentingan langsung terhadap perkara yang diajukan oleh pasangan nomor urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom. Gugatan ini terkait perselisihan hasil Pilkada Fakfak 2024.
Menurut dokumen resmi MK, permohonan pihak terkait dari pasangan Samaun-Donatus telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024.
MK pun mencatat status mereka dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) sebagai pihak yang berhak memberikan keterangan dalam persidangan.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa Panitera telah diminta untuk memanggil pihak-pihak yang terlibat, termasuk pasangan Samaun-Donatus, untuk menghadiri sidang pertama.
Sidang ini diharapkan menjadi momen penting untuk mengurai fakta dan argumen dalam perkara Nomor 188/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik dikenal dengan program-program unggulan mereka yang menitikberatkan pada pembangunan infrastruktur, kesejahteraan masyarakat, dan reformasi birokrasi di Fakfak. Sebagai kandidat unggulan dengan dukungan luas, mereka siap menghadapi proses hukum di MK untuk mempertahankan keabsahan hasil Pilkada.
Dengan penanganan perkara oleh Panel 2 yang terdiri dari hakim-hakim berpengalaman, seperti Dr. Ridwan Mansyur dan Prof. Dr. Saldi Isra, persidangan ini diharapkan berlangsung transparan dan profesional.
Semua pihak berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan keputusan yang adil dan sesuai dengan asas keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dinamika sengketa Pilkada Fakfak ini menjadi sorotan publik, tidak hanya di tingkat lokal tetapi juga nasional.
Keputusan MK nantinya akan menjadi penentu masa depan kepemimpinan Fakfak sekaligus menguatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Indonesia.
Komentar