KPU Malra Pastikan LADK Perbaikan Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lengkap dan Memenuhi Syarat

Maluku Tenggara, Kabarsulsel-Indonesia.com | Pada tanggal 28 September 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara secara resmi mengumumkan hasil pencermatan terhadap Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) perbaikan dari ketiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara.

Setelah melalui proses verifikasi yang cermat, KPU Malra memastikan bahwa seluruh LADK perbaikan yang diserahkan oleh ketiga paslon telah dinyatakan lengkap dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

Ketua KPU Malra, Rahmat Basuki Oat, menyampaikan bahwa pencermatan ini dilakukan dengan teliti guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana kampanye oleh para calon.

“Kami telah melakukan pengecekan secara rinci terhadap seluruh dokumen yang disampaikan oleh tim pemenangan masing-masing paslon. Semua berkas sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan, sehingga tidak ada lagi perbaikan lanjutan yang diperlukan,” ujar Rahmat dalam keterangan melalui pesan whatsapp yang diterima media ini.

LADK merupakan salah satu komponen penting dalam tahapan kampanye, karena laporan ini mencerminkan transparansi anggaran kampanye yang diawasi oleh KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

KPU Malra berharap dengan kelengkapan LADK ini, seluruh pasangan calon dapat melanjutkan kampanye mereka dengan mengedepankan prinsip keterbukaan dan tanggung jawab kepada publik.

Dengan pengumuman ini, diharapkan proses kampanye menuju Pilkada Maluku Tenggara dapat berjalan lebih tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga dapat menciptakan kompetisi politik yang sehat dan adil di antara para calon.

Komentar