Pastikan Pengunduran Diri La Hamidi, KPU Bursel Lakukan Klarifikasi

Namrole, Kabarsulsel-Indonesia.com | Dalam rangka memastikan pengunduran diri salah satu Bakal Calon (Balon) Bupati Kabupaten Buru Selatan (Bursel) La Hamidi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Imran Loilatu, Senin, 9 September 2024, melakukan klarifikasi kebenaran pengunduran diri Balon Bupati tersebut dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih Kabupaten Bursel, periode 2024-2029.

“Jadi tadi kita lakukan klarifikasi kepada Pak La Hamidi sebagai anggota DPRD terpilih periode 2024-2029. Saat ini yang bersangkutan sudah menjadi bakal calon Bupati yang diusung oleh PAN,” kata Imran, kepada media ini, Senin, 9 September 2024, di Kantor KPU setempat.

Kadiv Teknis Penyelenggara ini menyebut, untuk dokumen semuanya sudah lengkap, hanya saja untuk memastikan keabsahan dari dokumen-dokumen itu maka KPU perlu melakukan klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan.

“Klarifikasi ini, untuk memastikan yang pertama surat pernyataan dari yang bersangkutan untuk mengundurkan diri sebagai anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 adalah sah dan juga memastikan keabsahan surat pemberitahuan pengunduran diri dari DPP PAN, sekaligus pergantian calon DPRD terpilih” ujar Imran.

Menurutnya, langkah ini juga selain untuk mengantisipasi adanya tanggapan dari masyarakat, tetapi juga untuk mengedukasi masyarakat bahwa yang bersangkutan benar-benar sudah mengundurkan diri.

“Ini sebagai kebutuhan sebelum kami masuk pada proses-proses berikutnya karena beberapa hari kedepan kita akan masuk dalam masa tanggapan masyarakat. Jangan sampai ada masyarakat atau pihak-pihak yang belum mendapatkan informasi yang pasti mengenai pengunduran diri Pak La Hamidi,” ucap Loilatu.

Selain mengedukasi kepada masyarakat soal pengunduran diri sebagai anggota DPRD terpilih periode 2024-2029, langkah yang di ambil KPU Bursel ini juga sebagai kebutuhan syarat calon yang diupload (unggah) lewat sistem Informasi Pencalonan (SILON) dan memperjelas nama pengganti calon anggota DPRD terpilih yang akan dilantik.

Imran menyebut, DPD PAN juga telah mengusulkan nama pengganti La Hamidi denga Zainal Adoa. Adapun, Zainal sudah memasukan berkas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai syarat untuk pelantikan.

“Dokumennya sudah di upload (unggah) di Silon dan hasil klarifikasi, kami sudah tahu betul bahwa dokumen yang dibuat benar-benar sah sehingga nama beliau tidak lagi diusulkan untuk dilantik sebagai anggota DPRD terpilih 2024-2029 namun yang nantinya dilantik adalah saudara Zainal Adoa sesuai dengan usulan,” kata Imran.

Ia menyebut, pihaknya sementara menunggu ketua KPU tiba, agar bisa melakukan pleno dan melakukan revisi soal Surat Keputusan (SK) penetapan anggota DPRD terpilih periode 2024-2029.

Saat ditanya terkait pelantikan anggota DPRD terpilih 2024-2029, Imran menuturkan, bahwa sesuai dengan Akhir Masa Jabatan (AMJ) anggota DPRD periode 2019-2024 masa berlakunya sampai 30 September 2024.

“Berarti otomatis pelantikannya dilaksanakan pada 1 Oktober 2024,” tutur Loilatu.

Terkait status Aparatur Sipil Negara (ASN) Bakal Calon (Balon) Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Bursel Hemfri Beno Lesnussa, pihaknya juga akan melakukan klarifikasi senada ke yang bersangkutan.

Komentar