Saumlaki, Kabarsulsel-Indonesia.com |
Pengajuan banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) terkait putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon telah diterima oleh Pengadilan Tinggi Maluku.
Putusan banding ini menaikkan hukuman penjara dan denda bagi dua terdakwa, mantan Sekretaris Daerah (Setda) Ruben B. Moriolkossu dan Bendahara Setda Petrus Masela. Vonis ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap (incrach) dan siap dieksekusi.
Hukuman Naik, Denda Lebih Berat
Menurut Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intel Kejari KKT, El Lolongan, kedua terdakwa kini divonis hukuman penjara 3 tahun 6 bulan, meningkat 1 tahun 6 bulan dari putusan sebelumnya di Pengadilan Tipikor Ambon.
Selain itu, Ruben B. Moriolkossu dijatuhi denda sebesar Rp300 juta. Jika tidak membayar, ia akan menjalani tambahan kurungan selama 3 bulan. Ruben juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp265,6 juta. Jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap ia belum melunasi, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
“Jika Ruben tidak memiliki harta benda yang cukup, maka ia harus menjalani hukuman penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan,” jelas El.
Nasib serupa juga dialami Petrus Masela, yang dijatuhi denda Rp300 juta dengan ancaman tambahan 3 bulan kurungan jika tidak dibayar. Petrus diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp350 juta. Jika gagal membayar dalam 1 bulan, harta bendanya akan disita dan dilelang.
Aset Terkait Perkara Lain
Selain itu, 11 item terkait dana perjalanan dinas yang melibatkan staf ASN dan pihak eksternal akan dijadikan barang bukti dalam perkara lainnya.
Barang-barang ini termasuk uang tunai yang disita dari berbagai individu dengan nilai total puluhan juta rupiah.
Kasus Petrus Fatlolon: Jaksa Siap Eksekusi
Sementara itu, kasus mantan Bupati KKT Petrus Fatlolon terus berlanjut. Meski praperadilan memenangkan pihak Kejaksaan, proses eksekusi terhadap tersangka masih menunggu instruksi pimpinan.
Jaksa El mengungkapkan bahwa pihaknya sudah siap menahan Petrus jika diperintahkan.
“Kalau kami diminta menangkap besok, kami siap,” ujarnya, menegaskan kesiapan tim penyidik untuk mengeksekusi mantan bupati tersebut.
Kesimpulan
Kasus ini mencerminkan betapa seriusnya upaya penegakan hukum dalam kasus korupsi di Kepulauan Tanimbar, dengan vonis banding yang lebih berat bagi pelaku dan ancaman penyitaan aset serta penjara tambahan jika denda dan uang pengganti tidak dibayar.








Komentar