Komjen Pol Agus Andrianto: Produk Jurnalistik Sah Tidak Bisa Dijerat UU ITE

Daerah, Makassar, NEWS495 views

Makassar, Kabarsulsel-Indonesia.com | 7 Februari 2024 Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri), Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Drs. Agus Andrianto, S.H, M.H, menegaskan bahwa produk jurnalistik yang diproduksi oleh perusahaan pers yang sah tidak dapat dibawa ke ranah pidana maupun dijerat menggunakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Untuk kasus yang memang dimunculkan adalah sesuatu hal benar (berita), wartawannya juga tidak boleh diproses, kalau memang informasi itu benar, bukan fitnah,” ungkap Komjen Agus Andrianto dalam pernyataannya yang dilansir Kantor Berita Antara, Rabu (8/2/2024).

Pernyataan ini sejalan dengan Memorandum of Understanding (MoU) antara Polri dan Dewan Pers, yang menegaskan bahwa pihak kepolisian akan patuh menjalankan kesepakatan terkait pemberitaan selama produk tersebut adalah jurnalistik yang sah dan diakui oleh Dewan Pers.

Hal ini diungkapkan saat menanggapi kasus sengketa pers yang berperkara di Polrestabes Makassar.

Komjen Agus menekankan bahwa penerapan UU ITE hanya bisa ditempuh setelah melalui mekanisme Dewan Pers dan aturan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Komjen Agus juga menambahkan bahwa penegakan hukum menjadi pintu terakhir setelah upaya klarifikasi dan mediasi ditempuh.

“Kalau sudah mentok, baru diputuskan apakah penyelidikannya dilanjutkan atau tidak,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum, M.Si, M.M menambahkan bahwa media sosial berbeda dengan media pers. Media massa perusahaan pers sangat bisa dikonfirmasi dan diminta klarifikasi jika terjadi kekeliruan pemberitaan, berbeda dengan konten di media sosial.

Irjen Dedi menekankan bahwa produk jurnalistik memberikan sosialisasi, edukasi, dan pencerahan bagi masyarakat, sesuatu yang tidak dimiliki konten media sosial yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dia juga mengajak media untuk memerangi konten hoaks, terutama di tahun politik seperti ini.

Karowassidik Bareskrim Polri Brigjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K, M.Si menegaskan bahwa sosialisasi terkait penanganan perkara sengketa pers telah dilakukan, termasuk MoU kepada seluruh penyidik. Produk jurnalistik yang melalui proses assessment, verifikasi, dan konfirmasi oleh Dewan Pers tidak boleh dipidana.

Staf Ahli Menteri Kominfo Bidang Sosial, Ekonomi dan Budaya, Djoko Agung Heryadi, juga menegaskan bahwa UU ITE memberikan perlindungan bagi insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan Undang-undang Pers.

Pasal 27 ayat 3 UU ITE melarang distribusi informasi elektronik yang mengandung muatan penghinaan atau pencemaran nama baik, namun wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistik sesuai UU Pers tidak dapat dijerat dengan UU ITE.

Djoko menambahkan bahwa pembatasan dalam cyberspace di Indonesia justru memberikan kebebasan dan melindungi hak asasi manusia (HAM) bagi warga negara untuk mengekspresikan dirinya secara bertanggung jawab.

Pembatasan ini mencakup diseminasi konten pornografi, perjudian, penghinaan, SARA, dan berita bohong, yang semuanya bertujuan untuk melindungi masyarakat dan menjaga keutuhan bangsa.

Dengan demikian, Komjen Agus Andrianto memastikan bahwa produk jurnalistik sah dari perusahaan pers legal memiliki perlindungan hukum yang kuat dan tidak dapat dijerat dengan UU ITE, selama produk tersebut benar dan bukan fitnah.

Komentar