Langgur, Kabarsulsel-Indonesia.com | Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Maluku Tenggara, bekerja sama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), menggelar sosialisasi tata cara penyusunan visi dan misi bagi pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara periode 2024-2029. Acara ini berlangsung di Hotel Grend Villia Langgur pada Rabu, 17 Juli 2024.
Sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Malra, Rahmat Basuki Oat. Dalam sambutannya, Basuki menekankan pentingnya acara ini untuk memastikan para Paslon mematuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
Acara ini seharusnya dihadiri oleh para pemangku kepentingan, termasuk Paslon dan tim mereka. Pendaftaran Paslon sendiri akan diumumkan pada 24-27 Agustus 2024, dengan masa pendaftaran berlangsung dari 27-29 Agustus 2024.
Basuki menjelaskan bahwa ada empat poin utama dalam formulir B pencalonan Parpol KWK yang harus dipenuhi oleh bakal Paslon sebagai bagian dari persyaratan administratif:
- Kesepakatan Partai Politik: Partai atau gabungan partai politik harus menyepakati pendaftaran Paslon mereka.
- Kepastian Dukungan: Partai politik atau gabungan partai politik tidak boleh menarik dukungan mereka terhadap Paslon yang telah didaftarkan, dan Paslon tersebut tidak boleh mengundurkan diri setelah mendaftar.
- Kesepakatan dengan Paslon: Terdapat kesepakatan antara partai politik dan Paslon yang tertuang dalam formulir model B pencalonan Parpol KWK.
- Penyampaian Visi dan Misi: Visi, misi, dan program Paslon harus disesuaikan dengan Rencana Jangka Panjang Pembangunan Daerah.
“Empat poin ini merupakan persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh Paslon atau partai politik saat mendaftarkan calon mereka,” tegas Basuki.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan setiap Paslon dapat mempersiapkan visi dan misi yang tidak hanya sesuai dengan aturan, tetapi juga mampu menjawab tantangan pembangunan daerah secara komprehensif.
Komentar