Polres Fakfak Ungkap Kasus Pencurian Handphone, Dua Tersangka Berhasil Diamankan

Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Dalam upaya memberantas tindak kriminalitas di wilayahnya, Kepolisian Resor Fakfak melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang meresahkan warga. Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor STBLP/133/VII/2024/Papua Barat.Res Fakfak pada tanggal 1 Juli 2024.

Kamis (4/7/2024) sekitar pukul 16.00 WIT, Satreskrim Polres Fakfak menggelar konferensi pers di depan gedung Mapolres Fakfak untuk membeberkan detail kasus ini. Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Fakfak, Kompol Indro Rizkiadi, S.IK, didampingi oleh KabagOps Polres Fakfak, AKP Bima Sakti P.L, SIK, MH, Kasat Reskrim, AKP Arif Usman Rumra, S.Sos, MH, dan Kapolsek Fakfak, AKP Slamet Eko Rohmanudin, SH, MH.

Dalam pernyataannya, Wakapolres Fakfak mengungkapkan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu WCY, seorang pelajar berusia 21 tahun, dan seorang tersangka lainnya yang tidak disebutkan identitasnya karena masih di bawah umur. “Hari ini kita menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian yang baru-baru ini terjadi. Kedua tersangka sudah kami amankan,” ujar Kompol Indro Rizkiadi.

Kronologis kejadian dimulai pada hari Senin, 1 Juli 2024, sekitar pukul 23.00 WIT. Kedua tersangka, WCY dan tersangka di bawah umur, bersekongkol melakukan pencurian di Toko Sinar Pare Cell yang beralamat di Jl. Yos Sudarso, Distrik Pariwari, Kab. Fakfak. Mereka bertemu di simpang jalan Kampung Sekban, Distrik Pariwari, dan kemudian menggunakan ojek untuk menuju toko tersebut. Setelah memantau situasi dan memastikan pemilik toko tidak berada di tempat, mereka memulai aksinya. Tersangka di bawah umur naik ke pundak WCY untuk membobol jendela belakang toko menggunakan obeng dan pisau. Setelah berhasil membuka pintu belakang, mereka mencuri sejumlah handphone dan barang elektronik lainnya.

Barang-barang yang berhasil mereka curi antara lain 2 unit handphone merek REALME NOTE 50, 1 unit handphone merek REALME C33, 2 unit handphone VIVO Y16, 1 unit handphone OPPO A58, 1 unit handphone OPPO A17k, 1 unit handphone OPPO A38, dan 2 unit handphone dummy (pajangan). Setelah melancarkan aksinya, sekitar pukul 02.00 WIT, mereka menjual 2 unit handphone kepada orang yang tidak dikenal.

Mengenai modus operandi pencurian ini, Wakapolres Fakfak menjelaskan, “Para tersangka melakukan pencurian pada malam hari dengan merusak kunci jendela menggunakan obeng kecil dan gunting. Motifnya adalah ingin menguasai atau memiliki barang yang dicuri.”

Tersangka WCY kini telah diamankan di rutan Polres Fakfak, sementara tersangka di bawah umur tidak ditahan karena usianya masih anak-anak. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e, 4e, dan 5e KUHPidana serta Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Selain mengamankan para tersangka, penyidik Satreskrim Polres Fakfak juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 8 unit handphone, obeng, gunting, dan rekaman CCTV.

Dalam kesempatan ini, Wakapolres Fakfak Kompol Indro Rizkiadi, S.I.K, mengimbau kepada seluruh masyarakat Fakfak, “Jika melihat, mendengar, atau mengalami tindak kejahatan, segera laporkan kepada kami. Keberhasilan kami tidak terlepas dari dukungan dan informasi dari masyarakat.”

Konferensi pers ini ditutup dengan harapan agar masyarakat semakin proaktif dalam membantu penegakan hukum di wilayah Fakfak.

Komentar