KSI Kalbar – Kadis Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang Propinsi Kalimantan Barat terkesan kebal hukum setelah pemberitaan yang diterbitkan yang kedua kalinya.
Tanpa panjang lebar, Kadis kirimkan sms ke wartawan KSI dengan bahasa “Suka Ati mpuk.am mau berita model apa pun”. Hal tersebut disampaikan saat wartawan KSI menyapaikan berkaitan berita KSI sebelumnya Pada tanggal (5/2/2021) dan (8/2/2021).
Baca juga : https://kabarsulsel-indonesia.com/mubajir-bangunan-sekolah-tidak-di-pergunakan-diduga-dinas-pendidikan-sarat-kepentingan/
Terkait hasil temuan media Kabar Sulsel Indonesia (KSI) di lapangan hari Kamis (18/1/2021) adanya temuan sebuah bangunan sekolah dan bangunan perumahan guru serta pengadaan bomiler yang di duga tidak difungsikan sehingga pembangunan terindikasi di korupsi berjamah oleh oknum Dinas Pendidikan.
Kita berharap pihak penegak hukum atau insitusi yang terkait untuk melakukan audit dan di tinjau ulang sebab bangunan yang berdiri sekitar empat atau lima tahun. Karena tidak digunakan di duga keras bangunan seperti meta morgana alias pembagunan fiktif.
Tidak dipergunakan hasil dugaan sementara bangunan tersebut ada indikasi kepentingan baik di segi pengadaan maupun di segi keperluan/alias Kong kalikong oleh oknum pejabat pengguna anggaran.
Hal tersebut berdasarkan hasil temuan bahwa pengadaan bomiler sekolah tersebut memiliki jenis kayu mutu rendah dan tidak berkualitas, sehinga para kontraktor mendapatkan untung dua kali lipat dari paku dana yang telah di tentukan oleh undang undang dan peraturan.
Saat hendak mengkonfirmasi terkait dugaan anggaran pembangunan fiktif ke Dinas Pendidikan keberadaan Kadis sering tidak berada di tempat. Selanjutnya upaya konfirmasi melalui surat yang disampaikan, namun Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang, Propinsi Kalimantan Barat tidak bisa memberikan balasan atau jawaban hanya mejelaskan lewat what App dengan No. 081314xxxx.
Sepertinya, Kepala Dinas Pendidikan seakan-akan elergi beremu dengan wartawan dan di bebankan kepada kepala Bidang (Kabid) dengan cara mengirimkan jawaban lewat sms. Berikut isi SMS yang disampaikan Kabid kepada wartawan KSI :
[4/2 18.48] Kadis Pendidikan : Silakan ke Kantor jawaban surat Anda sudah saya serahkan ke Kabid SD pak Saparudin
[4/2 18.50] Kadis Pendidikan : Terima kasih atas informasinya dan selanjutnya saya instruksikan Kabid SD serta Kasi yg membidangi utk turun ke lapangan menindaklanjuti laporan dan info tersebut.
[4/2 18.51] Kadis Pendidikan : Jadi, jawaban tertulis ada pada Kabid SD berinisial S.
Sesuai dengan arahan Kadis wartawan KSI mendatangi Kabid bidang yang di arahkan namun kabid tidak bisa menyapaikan dan tidak merasa menerima surat dari Kadis
Sebenarnya sms tersebut berupa SMS Bohong dengan seperti ini di duga melepaskan tanggung jawab ke bawahanya. Apa pantas kadis pendidikan sekarang layak jadi tampuk pimpinan kepada Pemerintah atau bupati perlu di kaji ulang lagi, mestinya keputusan selalu ada pada tampuk pimpinan.
Wartawan KSI telah melakukan upaya konfirmasi telah di lakukan namun tidak mendapat keterangan apapun berdasarkan dugaan sementara proyek tidak jelas tersebut ada indikasi mengelapkan uang negara. Karena wartawan KSI tidak bisa menjelaskan Apa itu Dana APBN. APBD. DAK. DAU atau dana siluman lainya,
Berdasarkan informasi di lapangan suara desas desus dilapangan bahwa proyek tersebut di bangun 2016 dan 2017. Bahwa bangunan sekolah Dasar yang di bangun di dalam hutan dan di duga keras status sekolah tersebut tidak jelas baik bangunannya atau status tanah alias areal luas sekolah tersebut sampai saat ini tidak pernah di realisasikan. (diduga di atas tanah pribadi).
Demi keseimbangan berita wartawan media Kabarsulselindonesia.com (KSI) selanjutnya lakukan melui surat namun sampai berita dinaikan tidak pernah di balas secara resmi.
Berdasarkan info yang di dapat bahwa bangunan tersebut terdiri beberapa aitem dengan paku dana di duga mencapai miliyaran Rupiah (Konon ceritanya Aspirasi Dewan Dapil (3)yg di duga berinisial BD M.
Bangunan tersebut terletak di Jalan lintas Dusun Beriam Desa pate Benteng Rt 04 Rw 01 Pal 15 kecamatan. Nanga Tayap Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.
Secara terpisah berdasarkan Undang-Undang tidak pidana korupsi dan ketentuan Hukum sesuai dengan Pasal 3 Undang – Undang Nomor. 31 Tahun 1999 jo. Undang -Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi yang menyatakan, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan, atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 Tahun, dan paling lama 20 Tahun atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000. Semoga hukum berlaku adil” (Bersambung)
Penulis : Agt/Tim
Komentar