Malra, Kabarsulsel-Indonesia.com | Ketua DPD KNPI Maluku Tenggara, Mudafarsyah Leisubun, mengkritik keras pemberitaan media online Tualnews yang dinilai tendensius dan tidak berdasar dalam menyoroti dugaan kebocoran dana desa serta permintaan evaluasi terhadap Pj. Bupati Maluku Tenggara, Drs. Jasmono, M.Si. Leisubun menegaskan bahwa jabatan Pj. Bupati adalah eksekutif, bukan yudikatif, sehingga tidak seharusnya diposisikan sebagai penegak hukum atas opini atau dugaan korupsi dana desa.
Menurut Leisubun, jika ada dugaan korupsi dengan alat bukti yang kuat, seharusnya dilaporkan kepada pihak berwajib, bukan dijadikan landasan legal untuk Pj. Bupati mengevaluasi pemerintahan desa. Pemberitaan Tualnews dengan judul “Dana Desa Bocor, Mendagri Diminta Evaluasi Pj.Bupati Malra” dianggap cenderung mencari kesalahan dan sangat tendensius.
Salah satu tuduhan dalam pemberitaan tersebut adalah bahwa Pj. Bupati menutup mata dan telinga atas berbagai masalah dana desa serta sering melakukan perjalanan dinas. Tuduhan ini, menurut Leisubun, tidak berdasar dan salah alamat. Faktanya, ketika Tualnews memberitakan dugaan masalah dana desa di Ohoi/Desa Matwear, Pj. Bupati merespons cepat dengan mengutus Tim Inspektorat Malra pada 12 Juni 2024. Langkah ini juga diakui dan diberitakan oleh Tualnews sendiri dengan judul “Inspektorat Malra Hari Ini Sambangi Ohoi Madwear”.
Lebih lanjut, Leisubun menjelaskan bahwa perjalanan dinas Pj. Bupati bukanlah sekadar jalan-jalan, melainkan menghadiri undangan penting, seperti kegiatan MTQ Tingkat Provinsi Maluku yang berlangsung di Ambon dari 22 hingga 28 Juni 2024. Oleh karena itu, framing pemberitaan Tualnews tersebut dianggap tidak benar dan keliru.
“Uji petik sebaiknya dilakukan sebelum menuduh Pj. Bupati hanya jalan-jalan. Menyebarkan dugaan tanpa dasar adalah upaya mencari-cari kesalahan yang tendensius,” tegas Leisubun. Ia juga berharap tidak ada pihak yang menggunakan isu ini sebagai komoditas politik atau bargaining position.
Komentar