Malra, Kabarsulsel-Indonesia.com | Kamis, (02/05) sekitar pukul 20.00 wit, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
Rapat Pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024, merupakan satu tahapan penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 417 ayat (3), Pasal 418 ayat (3), dan Pasal 421 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Pantauan media ini, Rapat Pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 dihadiri oleh saksi peserta Pemilu dan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara serta masyarakat, yang bertempat di Safira Hotel Langgur.
Dalam agenda pleno tersebut dibahas beberapa item penting diantaranya
1. Menghitung dan menetapkan perolehan kursi partai politik anggota DPRD Kabupaten MALUKU TENGGARA setiap daerah Pemilihan;
2. Menetapkan peringkat calon terpilih anggota DPRD Kabupaten MALUKU TENGGARA;
3. Menetapkan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten MALUKU TENGGARA
Dalam penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten MALUKU TENGGARA Pemilihan Umum Tahun 2024, Rapat Pleno KPU Kabupaten MALUKU TENGGARA memutuskan:
1. Penghitungan Jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik anggota DPRD Kabupaten MALUKU TENGGARA Tahun 2024 untuk masing-masing daerah pemilihan;
2. Rekapitulasi jumlah perolehan kursi partai politik pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten MALUKU TENGGARA Tahun 2024
3. Nama-nama calon terpilih anggota DPRD Kabupaten MALUKU TENGGARA Tahun 2024 setiap partai politik untuk masing-masing daerah pemilihan
4. Pernyataan keberatan saksi dan/atau kejadian khusus dalam pelaksanaan penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Diketahui rapat pleno Rapat Pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 di pimpin oleh Ketua KPUD Malra Basuki Rahmat Oat, serta dihadiri oleh 4 anggota Komisioner KPUD Malra Triko Liwa Notanubun, Sujono, Assyujudiah Arief Hanubun, dan Melkior Roy Renel.









Komentar