Sosialisasikan Perda Pajak dan Retribusi Terbaru, Untuk Mengenjot Capaian PAD

BURU, Daerah, Maluku, NEWS291 views

Namrole, Kabarsulsel-Indonesia.com | Badan Pendapatan Kabupaten Buru Selatan ( Bursel ) mensosialisasikan Peraturan Daerah ( Perda ) Pajak dan Retribusi terbaru, yakni Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi, untuk mengenjot capaian Pendapatan Asli Daerah ( PAD ), di Kabupaten yang berusia 15 tahun ini.

Demikian di kemukakan Kepala Badan Pendapatan Kabupaten Bursel Sadly Sahadi, kepada wartawan media ini, seusai memberikan sosialisasi Perda Nomor 2 tahun 2024, Kamis, 7 Maret 2024, di ruang kerjanya.

Sadly menyebut, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang di dalamnya di haruskan pemerintah daerah membuat Peraturan Daerah ( Perda ) tentang pajak dan retribusi daerah.

Maka itu, setelah pihaknya melakukan pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan dilakukan evaluasi pemerintah pusat antara lain Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementrian Keuangan (Kemenkeu) dan berkordinasi dengan biro hukum Provinsi Maluku maka telah di tetapkan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.

” Sosialisasi Perda No 2 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah yang telah di laksanakan hari ini, kepada perangkat Desa dan wajib pajak di Kecamatan Namrole. Bertujuan memberikan edukasi kepada khususnya Pemerintah Desa, yang merupakan perpanjangan tangan dari Badan Pendapatan Kabupaten Bursel, serta wajib pajak lainnya, terkait pajak dan retribusi, ” ujar Sahadi.

Menurutnya, sebelumnya itu pajak dan retribusi itu sendiri sendiri, dan ada beberapa item seperti retribusi sampah, hasil bumi, yang sebelumnya tidak terakomodir, tapi kali ini terakomodir. Terakomodirnya pajak hasil bumi ini karena Bursel kaya akan hasil bumi seperti Cengkeh, kelapa dan cacao.

Orang nomor satu di Badan Pendapatan Kabupaten Bursel ini berharap sebelum perda ini di implementasikan kepada wajib pajak, misalnya pembeli hasil bumi. Wajib hukumnya, mensosialisasikan perda ini ke pemerintah desa, sebab pihaknya terbatas untuk menjangkau masyarakat desa dan wajib pajak lainnya di Desa-Desa di Kabupaten Bursel.

” Syukur tadi semua sudah selesai. Mudah-mudahan dengan sosialisasi ini, Pemerintah Desa bisa membantu mensosialisasikan kepada wajib pajak di Desa, dan saya berharap kita sudah bisa melaksanakan perda ini di tengah-tengah masyarakat untuk mendapatkan PAD yang maksimal bagi Kabupaten Bursel, ” kata Sarjana ilmu sosial ini.

Ia membeberkan bahwa saat ini, Perda tersebut masih dalam tahapan sosialisasi, dan Peraturan Bupati (Perbup) sementara di susun, sehingga teknisnya belum bisa di sampaikan.

Komentar