Ambon, Kabarsulsel-Indonesia.com | Tim Kejaksaan Tinggi Maluku berhasil menangkap Tony Benlas, kontraktor kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Langgur di Kabupaten Maluku Tenggara. (28/2/2024)
Penangkapan yang dilakukan terhadap TB terjadi sekitar pukul 12.46 WIT di Bandara Pattimura Ambon yang dipimpin oleh Sofyan Saleh, S.H (Kasi Penyidikan) dan Rozali Afifudin, S.H., M.H (Kasi Penuntutan)
“TB adalah Direktur PT. Fajar Baru Gemilang yang melaksanakan pekerjaan Pembangunan Pasar Langgur tahun 2015- 2018. la sebelumnya pada tanggal 31 Januari 2024 telah ditetapkan sebagai Tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan tersebut bersama-sama dengan DF selaku PPK dan RT selaku konsultan pengawas,” ujar Plt. Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Aizit P. Latuconsina, S.H.,M.H.
Lanjutnya, Tersangka TB setelah beberapa kali dipanggil sebagai Tersangka tidak mengindahkan surat panggilan penyidik sehingga yang bersangkutan akhirnya ditangkap oleh tim penyidik pada hari ini.
TB ditangkap hari ini ketika melakukan perjalanan dari Dobo menggunakan Pesawat Wings Air dan hendak menuju ke Denpasar dan transit di Bandara Pattimura Ambon sekitar pukul 12.30 WIT.
Tim Penyidik yang sebelumnya telah mengetahui rencana keberangkatan TB kemudian melakukan pengintaian di Bandara Pattimura dan berhasil menangkap yang bersangkutan ketika turun dari pesawat.
Setelah ditangkap TB langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Maluku menggunakan mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka.
“Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, maka penyidik langsung melakukan penahanan terhadap TB pada Rutan Klas IIA Ambon selama 20 hari terhitung hari ini tgl 28 Februari 2024,” paparnya.
Untuk diketahui, nilai anggaran peker jaan Pembangunan Pasar Langgur selama 4 tahun, yakni tahun 2015 sebesar Rp. 12,4 miliar; tahun 2016 sebesar Rp. 3,2 miliar; tahun 2017 sebesar Rp. 3,4 miliar dan Rp. 1,4 miliar, serta tahun 2018 sebesar Rp. 2,5 miliar dan dalam peker jaan tersebut diduga terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.582.762.109.96.
“Kasus tersebut telah merugikan negara sebesar lebih dari Rp2,5 miliar. Kedua Tersangka sebelumnya didakwa Penuntut Umum dengan dakwaan subsidaritas, yaitu Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutupnya.
Komentar