Bawaslu Tambah Daftar Rekomendasi Ke KPU Untuk Gelar PSU Di 52 TPS

Ambon, Daerah, Maluku, NEWS330 views

Ambon, Kabarsulsel-Indonesia.com; Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku menambah lagi daftar rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan jajarannya untuk digelar pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu, yang dari sebelumnya 34 kini menjadi 52 TPS.

Ketua Bawaslu Maluku Subair menjelaskan, pihaknya mencatat, ada 52 rekomendasi yang dikeluarkan panitia pengawas kecamatan (Panwascam) untuk dilakukannya PSU di 8 Kabupaten/Kota.

Sebarannya yakni 12 TPS di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), 9 TPS di Kabupaten Kepulauan Aru, 9 TPS di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, 7 TPS di Kabupaten Buru, 5 TPS di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), 5 TPS di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), 4 TPS di Kota Ambon dan 1 TPS Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

“Sementara ini yang sudah dikeluarkan rekomendasinya untuk PSU itu 52. Update kita per hari ini 52,” jelas Ketua Bawaslu Maluku Subair kepada media saat dihubungi lewat telepon Senin 19/2/2024.

Dirinya memastikan, data rekomendasi itu kemungkinan akan bertambah besok, Seiring masih adanya kajian yang sedang dilakukan Bawaslu dan jajaran dibawah.

Masih ada beberapa lagi yang ada dalam proses kajian. Jadi kemungkinan akan bertambah lagi hasil rekomendasinya besok. Sepertinya akan menjadi 58, tandasnya.

Ia juga merinci, ada tiga faktor dominan yang menjadi penyebab Panwascam mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukannya PSU untuk 52 TPS di 8 Kabupaten/Kota.

Pertama, terdapat surat suara sisa yang dicoblos oleh pihak penyelenggara dan saksi.

Kedua, ada pemilih yang tidak berhak memilih tapi diizinkan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di tingkat TPS untuk memilih di TPS.

Jadi daftar pemilih kita itu hanya ada tiga kategori yaitu DPT, DPK dan DPTb. Masing-masing kan punya persyaratan. Tapi ada yang tidak punya persyaratan. Misalnya pemilih dari luar daerah ber-KTP diluar TPS, tapi mencoblos tanpa adanya hak pindah memilih,” urainya.

Faktor ketiga lanjutnya, adanya pemilih yang hanya memilih dengan C6, tanpa menunjukkan KTP. Dan akhirnya ditemukan bahwa pemilih yang bersangkutan memilih atau mencoblos atas nama orang lain.

Ada juga KPPS yang memberi ruang dengan pemilih hanya menunjukkan C6, sudah boleh memilih. Padahal syaratnya harus ditunjukkan KTP, selain form C6. Akhirnya ditemukan pemilih tersebut mewakili orang lain. Pemilik KTP datang, ternyata sudah dicoblos,” jelasnya.

Selain itu tambah Subair, fakta lain ditemukan bahwa terkait C6 pemberitahuan, ada pemilih yang masuk dalam DPT, tetapi tidak dibolehkan oleh KPPS untuk mencoblos dengan alasan tidak ada C6.
Soal kasus ini, ada sangat banyak. Ada di Kabupaten SBB sampai 400 orang,” bebernya.

Kemudian terdapat fakta temuan Panwascam juga sambung Subair, yaitu pemilih mencoblos lebih dari sekali, baik di TPS yang sama maupun di TPS berbeda.
52 rekomendasi PSU itu sudah kami teruskan ke KPU dan jajaran melalui Ketua KPPS. Sesuai rujukan regulasi UU nomor 7 tahun 2017 pasal 732 ayat 3 dan telah diatur juga pada PKPU nomor 25 tahun 2023 serta keputusan KPU nomor 66 tahun 2024, urainya

Sesuai regulasi atau ketentuan Pasal 372 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ungkap Subair, PSU dilaksanakan oleh KPU dan jajaran paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara atau pada tanggal 24 Februari 2024 mendatang.

Komentar