Ambon, Kabarsulsel-Indonesia.com; Bawaslu Provinsi Maluku menggelar Apel Siaga Deklarasi Kampanye Damai dengan tema, ” Baku Kele Awasi Vor Bikin Bae Pemilu Serentak 2024,” bertempat di Taman Pattimura Lapangan Merdeka Ambon, Kamis 23/11/2023.
Kepada awak media ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Dr. Subair. Msi menyampaikan bahwa,
Kegiatan ini adalah tradisi dari pemilu ke pemilu, menjelang kampanye Kita selalu melakukan Apel Siaga dan Deklarasi jelang kampanye.
Menurut Subair, hari ini dengan tema, Baku Kele Awasi vor Bikin Bae Pemilu Serentak Tahun 2024,” Yang artinya bahwa, kita semua saling bersinergi, saling gotong royong mengawasi tahapan kampanye dan mudah-mudahan dengan kampanye yang damai, kampanye yang penuh kegembiraan, kampanye yang menjunjung tinggi aturan bisa menuju pencoblosan yang juga damai, adil dan pada akhirnya kita menjadikan pemilu tahun 2024 di Maluku sebagai pemilu yang lebih baik dari pemilu-pemilu sebelumnya.
Hal itu ujar Subair, tidak akan dikerjakan oleh Bawaslu sendiri harus ada baku kele antara kita semua mulai dari Forkopimda, peserta pemilu itu sendiri dan tentu saja dukungan dari teman-teman media.
Karena seperti yang sudah disampaikan di acara kemarin media bukan hanya menyampaikan informasi tetapi juga melakukan edukasi politik dan terutama menangkal hoax.
Menurutnya, pemilu itu ada empat, pelanggaran administrasi, pelanggaran etik, pelanggaran pidana dan pelanggaran di luar undang-undang Pemilu atau pelanggaran undang-undang lainnya.
Semua punya prosedur sendiri, semua punya tata cara sendiri.
Misalnya jika pelanggarannya oleh KPU. Misalnya salah dalam membuat jadwal, salah dalam membuat zonasi maka kita akan memberikan saran perbaikan ke KPU agar mau kembali membuat aturan yang benar sesuai dengan PKPU nya.
Jika pelanggarannya, pelanggaran pidana misalnya ada bagi-bagi uang, ada intimidasi, ada upaya untuk menghina Satu suku atau kelompok maka itu akan kita tidak akan lanjuti dengan penanganan pelanggaran pidana bersama kepolisian dan Kejaksaan Juga Kumdu.
Jika misalnya pelanggaran lainnya ada ASN yang ikut terlibat dikampanye, ada pelibatan orang-orang yang dilarang untuk ikut berkampanye seperti direktur BUMD dan sebagainya maka kita akan memprosesnya dengan peraturan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di situ, tandas Subair
Jika itu pelanggaran Etik, misalnya penyelenggara yang tidak netral dan sebagainya, akan kita tangani dengan mekanisme pelanggaran etik.
Masing-masing punya proses sendiri.
Ditambahkan juga, ada satu mekanisme penyelesaikan sengketa dalam kampanye yang kita sebut dengan metode penyelesaian sengketa acara cepat. jadi jika terjadi perselisihan di lapangan maka Bawaslu memiliki prosedur untuk menyelesaikan perselisihan itu secara cepat, tutup Ketua Bawaslu.
Komentar