Penajam (Kaltim), Kabarsulsel-Indonesia.com; Peraturan Desa (perdes) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa, setelah dibahas dan disepakati bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Selasa (14/11/23).
Perdes merupakan kerangka hukum kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di lingkup Desa.
Penetapan Perdes merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki desa dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebagai produk hukum, perdes tidak boleh bertentangan dengan keputusan yang lebih Tinggi dan bertentangan dengan kepentingan umum Ungkap Ismail Subli Kades Babulu Laut.
Lanjut Hadriansyah Ketua BPD Desa Babulu Laut mengatakan Pelaksanaan paripurna di hadiri Kades, Ketua dan Anggota BPD , Kepala Dusun dan RT ,serta Tokoh Agama, Masyarakat dan Tokoh Pemuda dan perwakilan perempuan.
Ia mengungkapkan bahwa Perdes yang diparipurnakan pada hari ini,Selasa(14/11/23) ada dua yaitu Perdes No 5 Tentang Perubahan dan Belanja APBDES Tahun 2023 dan Perdes No 6 Tentang RKP Desa Tahun 2024.
Hadriansyah mengatakan untuk perubahan anggaran Belanja Desa, Pendapatan Desa Semula Rp. 6.969.352.000 , Bertambah Rp. 243.588.000 , Jumlah Pendapatan setelah Perubahan sebesar Rp. 7.212.940.000 Sedangkan Belanja Desa Semula Rp. 7.974.615.928. Bertambah Rp. 976.913.115 , jadi Jumlah setelah perubahan Rp. 8.951.529.043. Sehingga terjadi Surplus/(Defisit) Rp. 1.738.589.043.
Lanjut Hadriansyah bahwa Perdes No 6 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa yang di Paripurnakan hari ini karena Pemerintah wajib menyusun perencanaan pembangunan Desa untuk Tahun 2024 ,
sesuai kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan Pembangunan Kabupaten ungkapnya
Amiruddin Salah seorang perwakilan Tokoh masyarakat mengatakan bahwa apa yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Desa dan BPD Desa Babulu Laut sudah cukup maksimal mulai dari segi pelayanan Administrasi , informasi Bantuan dan Pelayanan sosial. Sedangkan pertanggung jawaban Anggaran Desa yang diterima dari Kementerian Desa dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sudah cukup Transparan dan dapat dipertanggungjawabkan oleh mereka maksudnya Pemerintah Desa dan diawasi oleh BPD.
Komentar