Di Duga ada Begal Dan penyelewengan Dana Hibah Mesjid

Ketapang (Kalbar), Kabarsuls-Indonesia.com; Beredar informasi kisruhnya di salah satu desa wilayah pesisir panatai, kisruh ini berkembang hingga seputar kota ketapang bahkan sampai ke wajok di pertokoaan warung kopi bahwa adanya Ketua atau panetia mesjid melakukan hal yang tidak di inginkan,seprti di Desa sungai Jawi kecamatan Matan Hilir Selatan(MHS) Kabupaten Ketapang berdasarkan informasi yang di dapat bawah adanya dugaan penyelewengan dana Hibah berupa pembangunan mesjid Nurul Huda.

seringnya perkembangan dan di bantu oleh mensos, atas dasar ini. Selamet Dewan pimpinan Cabang anggota Infestigasi Laskar Anti Korupsi Indonesia. (DPC LAKI) Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat. melakukan kocek berserta rombongan masyarakat Desa Sungai Jawi atas hasil tersebut dan sesuai dari informasi masyarakat yang bisa di pertangung jawaba menyapaikan pada media Kabar sulsel indonesia.com dan sekaligus mintak di exspost di media masa berkaitan isuyang berkembang, rombongan masyarakat tersebut, Selamet melalui media ini memintak kepada ketua mesjid atau siapa yang bertanggung jawab agar bisa melaporkan kepada masyarakat Ketapang kususnya Desa sungai jawi dengan dengan dana yang telah di terima dari batuan pemerintah. karena salah satu masyarakatnyang tak mau di sebut namanya menerangkan sudah seringkali dilakukan pertemuan namun tidak membuahkan hasil. karena pada saat rapat masyarakat pertanyakan sisa anggaran yang belum di realisasikan oleh ketua mesjid sekitar Duaratus juta rupaiah. (Rp. 200.000.000.) tidak bisa di pertanggung jawabkannya. maka dari itu rombongan masyarakat Desa Sungai Jawi akan menepuh jalur Hukum.

secara terpisah selamet juga menyapaikan pada media KSI tidakan yang kami lakukan sudah sesuai dengan prosedur karena lebih dari tiga kali pertemuan di buat dan berhakir kosong alias nihil sehiga masyarakat semangkin kecewa dan semangkin kuat duagaan Rapok, begal, korupsi,penyamun dana Hibah mesjid dan menimbulkan pertengkaran.melalui masyarakat dana tersebut di kucurkan sebanyak oleh pemerintah sebanyak tigaratus lima puluh juta rupiah Rp. 350.000.000,- namun direalisasikan oleh ketua mesjid sekitar 150 yang di serahkan kepada bendahara mesjid. .

selamet juga menyapaikan pembangunan Masjid Jami Nurul Huda di Jalan Rahadi Usman.Desa Sungai jawi Rt. 01/Rw,01.Dusun Srilingga Kecamatan Matan Hilir Selatan(MHS) Kabupaten Ketapang propinsi Kalimantan Barat.
bendahar menyapaikan dari 350 jt uang yang diterima oleh bedahara hanya 150.jt, kata narasumber pada pihak media melalu hasil percakapan masyarakat dengan Bendahara.

secara terpisah bahwa selamet menyapaikan apapun bentuk bantuan kepada insitusi termasuk rumah ibadah yang melalui angaran uang negara termasuk korupsi dan melawan hukum. jelas tertuang dalam uu tidak pidana korupsi. Pasal 603. Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.

Komentar