Tanimbar, Kabarsulsel-Indonesia.com; Kejaksaan Republik Indonesia,
Kejaksaan tinggi Maluku dan
Kejaksaan negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan resmi menetapkan sekertaris daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar berinisial RBM sebagai tersangka kasus SPPD Fiktif,
Berdasarkan surat perintah kepala
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: 03 /Q.1.13/10/2023
Penetapan Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan
Keuangan Negara dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020
Pada hari ini, Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 11.30 VwIT bertempat di Kantor
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah dilaksanakan Penetapan
Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Anggaran
Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menetapkan 2 orang
tersangka berinisial :
1. RBM selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020;
2. PM selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan
Tanimbar Tahun Anggaran 2020;
dengan nilai Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 Nomor : R-34/Q.1.7/H.II.3/10/2023 tanggal 02 Oktober 2023 sebesar Rp. 1.092.917.664,00 (Satu Miliar Sembilan Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Tujuh Belas Ribu Enam Ratus Enam Puluh Empat Rupiah).
Penetapan Tersangka RBM dan PM adalah sebagai kelanjutan dari Tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, terhadap perkara ini, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 04 Januari 2023 dan Surat
Lanjutya,perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-03/0.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023 dimana dari hasil penyidikan
tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka.
• Tersangka RBM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan
Tersangka Nomor: B-1615/Q.1.13/Fd.2/1O/2023;
Saumlaki, 24 Oktober 2023
Tersangka PM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan
Tersangka Nomor: B-1616/0.1.13/Fd.2/10/2023.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Agung Nugroho, S.H. / Kasi Intel Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar,
Kajari Saumlaki sebelum mengakhiri pernyataannya kepada sejumlah awak media, dirinya menekankan bahwa penetapan tersangka RBM dan PM tidak ada dalam intervensi apapun namun di tetapkan berdasarkan surat perintah penyidikan.
Komentar