Dobo (Kepulauan Aru), Kabarsulsel-Indonesia.com; Sekertaris DPD Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Aru Yohanes Ngoem di dampingi pengurus partai definitif diantaranya Stan Suarlembit SH. MH (kuasa pelapor) dan Jemi Siarukin SH, (saksi pelapor) resmi melaporkan salah satu kader partai inisial JH bersama oknum-oknum tertentu atas dugaan pemalsuan tandatangan dokumen pengajuan Bakal Calon (Bacaleg) anggota DPRD periode 2024-2029 di Gakumdu Bawaslu Kepulauan Aru. Kamis, (05/10)
Kepada wartawan media ini usai menerima surat tanda Terima laporan di Gakumdu Bawaslu Kepulauan Aru, Ngoyem menjelaskan bahwa sebagai sekretaris definitif dan Lutfi Tunggal sebagai Ketua DPD Golkar yang di pilih melalui Musyawarah Daerah merasa kaget saat membuka link Silon KPU ternyata dokumen pengajuan yang di sodorkan ke KPUD Aru oleh JH telah di tandatangani, sementara selaku pimpinan partai dirinya dan Lutfi Tunggal sama sekali tidak menandatangani dokumen tersebut.
Justru dokumen pengajuan Bacaleg untuk ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) itu telah di tandatangani oleh JH atas nama ketua partai dan juga ditandatangani oleh salah satu oknum kader golkar mengatasnamakan sekertaris.
“secara pribadi saya sangat menyesal dan dirugikan karena dari awal proses penandatanganan pengajuan bakal caleg mulai dari bulan Mei kemarin sampai pada saat di KPU, pengurusan kita beberapa jam kemudian kami kaget dengan situasi yang ada di dalam, karena kita lihat tanda tangan kami itu sudah lain. Untuk itu secara pribadi kami sangat keberatan dan organisasi juga sangat dirugikan baik partai maupun secara pribadi ” Sesalnya
Olehnya atas tidakan JH, maka Ngoyem pun mengambil langkah tegas guna melaporkan JH kepada pihak penegak hukum di Bawaslu atas dugaan pemalsuan tandatangan.
” Tentu langkah-langkah hukum yang saya ambil sebagai warga Indonesia yang menghormati hukum adalah melaporkan persoalan itu kepada pihak Gakumduh yang di dalamnya ada kepolisian dan kejaksaan untuk di proses hukum.
Menurut Ngoyem, dengan adanya perbuatan melawan hukum ini mengakibatkan Daerah Pemilihan (Dapil) 2 mengalami kekosongan lantaran para Caleg telah mengundurkan diri.
“Tentu dengan adanya perbuatan melawan hukum, mengakibatkan Dapil 2 terjadi kekosongan, dan hal tersebut suda saya laporkan ke DPD Provinsi Maluku” Tandanya
Ironisnya kata Ngoyem, ada oknum yang mengatasnamakan ketua Partai mengaku di hadapan anggota komisioner KPUD Kepulauan Aru, bahwa kepengurusan DPD Partai Golkar di kabupaten Kepulauan Aru telah di bekukan, sementara itu surat keputusan pembekuan kepengurusan DPD partai berlambang Beringin itu belum ada.
“Anehnya lagi, ada statement di KPU oleh oknum yang mengatasnamakan ketua dan sekretaris yang mendatangani dokumen itu menyampaikan bahwa kepengurusan DPD Golkar Kabupaten Kepulauan telah dibekukan, itu juga kami kaget, kapan bekukannya kok tiba-tiba hal ini mencuat padahal kita ini masih ada dan bahkan menandatangani seluruh dokumen-dokumen yang ada. Ini kan ada terjadi pembohongan terhadap Komisioner KPUD sebenarnya. Untuk itu kita tetap tempu dengan jalur hukum” Beber Ngoyem
Olehnya Ngoyem berharap kepada pihak Gakumdu agar kasus tersebut di usut hingga tuntas.
Sementara di tempat yang sama, Stand Suarlembit yang juga selaku wakil ketua DPD Partai Golkar, mengakatan terhadap persoalan itu sama sekali tidak menyalahkan pihak DPP maupun pihak lainnya, namun tindakan dugaan pemalsuan tandatangan yang mengatasnamakan ketua dan sekertaris, itu merupakan perbuatan melawan hukum.
” Terhadap permasalahan ini, kami sedikitpun tidak menyalahkan DPP, tidak menyalahkan siapapun, hanya permasalahan penandatanganan dokumen, itu sebuah perbuatan hukum dimana mengatasnamakan sekretaris dan ketua sehingga, dampak dari perbuatan hukum itu, berujungnya adalah kekosongan yang akan terjadi pada Dapil 2 bahkan dari Dapil satu pun satu anggota telah mengundurkan diri.” Tandanya.
Menurut politisi Golkar ini, sebagai kader partai dirinya sangat prihatin, karena dengan adanya perbuatan penyalahgunaan wewenang terhadap administrasi seperti itu tentu sangat berdampak dan merugikan partai.
Untuk itu Suarlembit meminta kepada pihak penegak hukum dalam hal ini Gakumdu agar menindak tegas oknum yg sengaja memalsukan tandatangan pada dokumen tersebut.
“kita sangat prihatin sekali bahwa orang-orang yang telah melakukan sebuah penyalahgunaan wewenang terhadap administrasi seperti begini dia sangat berdampak dan merugikan partai. Untuk itu saya sebagai wakil ketua DPD 2 partai Golkar Kabupaten Kepulauan aru sangat menyesal dan kesal. Untuk itu saya memohon dan meminta kepada pihak Gakumdu agar menindak tegas oknum yang sengaja melakukan pemalsuan tanda tangan ini dan harus segera diseret ke pengadilan ” Pintah Suarlembit.
Dia juga memohon agar pihak Bawaslu dapat berkoordinasi dengan KPUD Aru guna melihat keabsahan dari pada dua dokumen yang di ajukan baik dari JH maupun pengurus DPD Golkar tersebut
” Kami juga memohon dari pihak Bawaslu agar berkoordinasi dengan pihak KPU untuk melihat daripada dua Dokumen itu, mana yang benar dan mana yang tidak sesuai dengan undang-undang penyelenggara Pemilu. ini Kami memohon agar itu dapat ditindaklanjuti dengan baik dan dapat dicermati kembali ” Tandasnya
“Sebelumnya saya juga telah tegaskan bahwa tolong KPU memilah dan mendiagnosa dengan baik 2 dokumen ini, agar bisa dipakai sesuai dengan undang-undang yang telah diamanatkan kepada KPU dan kepada kita semua, sehingga jika salah salah satu dokumen yang cacat hukum, cacat yuridis maka dokumen yang cacat itu, ditiadakan dan dokumen yang sesuai, mulai dari tahap awal pendaftaran sampai ke tingkat injury time yang sesuai dengan undang-undang, itulah yang harus dipakai, bahkan kalau dapat dikembalikan ke posisi semula” Tambah Suarlembit
Senada dengan itu, Jemi Siarukin selaku ketua dewan pembina DPD Partai Golkar juga merasa kesal atas persoalan yang terjadi di dalam tubuh partai itu.
Menurutnya, sebagai kader partai, mestinya menunjukan solidaritas yang baik, soal perbedaan pendapat adalah sebuah demokrasi
“Saya sebagai ketua Pembina DPD Golkar di Negeri Jargaria, sangat menyesal atas kondisi yang terjadi, di mana kader-kader partai yang ada, tidak mau menunjukkan solditas terbaik. Soal perbedaan pendapat adalah sebuah demokrasi ” Tutur Siarukin
Lebih lanjut kata Siarukin, keberadaan partai Golkar dalam mengikuti pemilu legislatif akhir- akhir ini, hanya mampu memperoleh 1 (satu) di parlemen. Dengan demikian sebagai senioritas Dirinya mengingikan agar pemilu kali ini partai Golkar bisa memperoleh kursi lebih dari 1.
“Soal keberadaan Partai Golkar dari beberapa Pemilu terakhir, kita hanya mampu untuk bisa memperoleh satu kursi pada DPRD, Sehingga dalam berbagai rapat saya sebagai ketua pembina sangat menginginkan agar menjelang detik ini perlu ada penyampaian-penyampaian informasi untuk caleg itu merata sehingga kita bisa memperoleh lebih dari satu kursi namun sangat di sayangkan ada oknum tertentu yang memang tidak lagi berpikir tokoh kader untuk mempertahankan diri, tetapi justru dia memaksakan agar posisi itu hanya ada pada dirinya ” Kata Siarukin yang juga mantan ketua DPRD itu.
“Bahkan ada orang yang bersangkutan telah ke DPD provinsi untuk merubah, sampai DCS muncul yang awalnya Bacaleg itu ada di Dapil 2 (kecamatan Aru utara). saya sangat menyesal kalau ada kader kotor yang memonipulasi tanda tangan daripada ketua dan sekertaris DPD Golkar” Tambahnya
Dirinya juga menilai bahwa tidakan yang di lakukan JH yang di duga telah menandatangani dokumen tersebut mrngatasnamakan ketua dan sekertaris adalah sebuah perbuatan melawan hukum dimana tandatangan mereka telah di salah gunakan
” Ketua secara Principal dan sekretaris secara vertikal tandatangan mereka telah disalahgunakan, maka proses hukum harus dijalankan supaya menjadi efek jerah bagi yang lain. Sehingga ke depan partai ini tetap berada pada sebuah rel aturan yang sebenarnya guna mengembangkan Golkar ini lebih besar ke depan ” Pungkasnya (**)
Komentar