Ketapang, Kabarsulsel-Indonesia.com; Dalam UU No. 20/2001 ialah merugikan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Sedangkan menurut fatwa NU ialah penghianatan jabatan (gulu l) dan suap menyuap (risywah), baik berupa money politic maupun hibah kepada pejabat.
Maka berdasarkan hasil investigasi yang di lakukan oleh Jumadi disimpulkan bukan pekerjaanya saja yang di ragukan melainkan Papan plang pekerjaan juga diangap illegal (alias tak jelas) karena CV. Sinar Laut tidak berani menunjukan atau mencantumkan alamat yang jelas ditambah lagi perkejaan seperti alas batu yang digunakan batu tanah atau batu Kapur.
Berdasarkan hasil konfirmasi pihak media kepada jumadi selaku infestigasi dilapangan menyampaikan di duga pekerjaan tersebut melawan hukum serta ada dugaan Kuat bermain dengan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK.3) atau intervensi dari pihak pihak lain yang notabenenya memiliki sebuah kepentingan.
Pekerjaan yang berjudul, Peningkatan jalan Lingkar Kota Temtemak – Sutoyo dengan
nomor kontrak.P/1185/PPK.3 APBD /DPUTR.–B/600.1.9.3/V/2023. dengan paku Dana.Rp. 946.000.000.sembilan ratus Empat puluh Enam Juta Rupiah di menag yang di kerjakan Oleh CV. Sinar Laut
Jumadi menyapaikan kepada pihak media Inilah hasil investigasi saya Jumadi anggota tim inpestigasi dari DPC LAKI Kabupaten Ketapang Propinsi Kalimantan Barat
Dalam hal ini lembaga swadaya Masyarakat. ikut serta mengawasi atau monitoring pekerjaan CV. Sinar Laut sesuai undang-undang yang berlaku khususnya dalam hal pegawasan uang negara, yakni dana APBD dari DPUTR Ketapang melalui bidang bina marga dengan Logo PPK-3.
Secara terpisah isu berkembang di warung kopi bawah CV Sinar Laut tidak mau menuliskan alamatnya karena pelaksana proyek tersebut Orang Kuat otot besi tulang Baja sehingga APH di bawah gengamannya. sangat di sayangkan kejadian ini.
Komentar