Pedoman RKPD 2025: Kemendagri Bahas Penambahan Metadata

Jakarta, Kabarsulsel-Indonesia.com; Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah mengadakan Pembahasan Penambahan Metadata pada Pemutakhiran Nomenklatur Pembangunan Daerah Tahun 2023 untuk Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 di Ruang Data Center Ditjen Bina Pembangunan Daerah melalui zoom meeting beberapa waktu yang lalu.

Sebagai informasi, rapat ini bertujuan untuk menyiapkan dan menyempurnakan cara pemerintah daerah dalam penyusunan RKPD dan menindaklanjuti Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur.

Dalam hal ini Pemerintah Daerah berupaya meningkatkan kualitas dari sisi Nomenklatur yang akan ditindaklanjuti guna memperkuat data-data pendukung, informasi pendukung terkait data sektoral daerah.

Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Sri Purwaningsih, mewakili Sekretaris Jenderal Kemendagri dalam rapat tersebut menyampaikan perlunya kesesuaian antara RKPD dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

“Pedoman RKPD 2025 sudah dapat selesai, dengan begitu RKPD harus sesuai dengan RKPnya, karena rencana kerja ini harus valid sejalan dengan arahan presiden, hal itu menjadi acuan APBD terkait pelaksanaan pembangunan daerah.” ucap Sri Purwaningsih, dalam pembukaan rapat tersebut.

Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Iwan Kurniawan, juga menyampaikan beberapa hal dalam rapat “Terkait dengan pemutakhiran guna rencana tahun 2023 yang nantinya akan dimanfaatkan untuk pelaksanaan dokumen perencanaan tahun 2025.”

Rendy Jaya Laksamana selaku Analis Kebijakan Ahli Madya selaku Koordinator Partisipasi Masyarakat dan Informasi Pembangunan Daerah menyampaikan, “Kemiskinan ekstrim yang menjadi pengawalan dari KPK, berdasarkan Pespres No. 4 Tahun 2022 yang perlu ditindaklanjuti ditahun 2024 dan 2025 yaitu progres yang berkaitan dengan monitoring dalam pemetaan Nomenklatur yang mendukung tentang pembangunan sehingga bisa di telusuri dan bahkan bisa di analisis agar nanti pemerintah daerah bisa melaksanakan dengan tepat sasaran.”

“Keterlambatan dalam penyajian ataupun pemutakhiran dalam Nomenklatur yang ada di Kepmendagri bisa di fasilitasi dan dokumen perencanaan daerah tahun 2025 digunakan serta harapan di bulan desember ini selesai.” Ucap kembali Iwan Kurniawan dalam pemaparannya.

Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah mengharapkan di 2024 yang akan datang hanya akan ada satu aplikasi pemerintahan daerah yang dipakai segenap pemerintah daerah mulai dari perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan.

Rapat dibuka dan dipimpin oleh Sekertaris Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian dalam Negeri dan dihadiri oleh Setjen Kemendagri, Itjen Kemendagri, Komponen Kementerian Dalam Negeri, Pusdatin Kemendikbud Ristek, Ditjen Binapenta & PKK Kemnaker, Biroren Kemenkes, Biroren Kemendes, Biroren Kemenparekraf, Biroren KKP, Biroren ANRI, Biroren Kemendikbud, Ditjen Tata Ruang Kemenatrbpn, Stranas Pencegahan Korupsi dan Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Komentar