Cegah Pungutan Liar, Bhabinkamtibmas Desa Wowonda Gelar Sosialisasikan Saber Pungli

Tanimbar, Kabarsulsel-Indonesia.com; Dalam rangka mencegah praktek pungutan liar (Pungli) di wilayah hukum Polsek Tanimbar selatan Polres kabupaten kepulauan tanimbar (KKT) melalui bhabinkamtibmas desa Wowonda Bripka Dani Maswekan Menggelar sosialisasi sapu bersih pungutan liar di Kantor kepala desa Wowonda Rabu, 04/09

Giat sosialisasi yang di lakukan bhabinkamtibmas Bripka Dani Maswekan mengajak pihak pemerintah desa dan pihak badan pemusyawaratan desa (BPD) berdialog serta menyampaikan imbauan untuk bersama – sama menolak segala bentuk pungutan liar kepada siapapun.

Pungli secara umum dapat diartikan sebagai yang dilakukan secara tidak sah oleh dan untuk kepentingan oknum petugas dengan tujuan memudahkan urusan demi memenuhi kepentingan si pembayar pungutan maka pungli bisa melibatkan dua pihak (pengguna jasa dan oknum petugas yang melakukan transaksi secara terang – terang atau rahasia) di atur melalui peraturan presiden 87 tahun 2016 tentang satgas pungli (satuan tugas sapu bersih pungutan liar)

Adapun sanksi hukum bagi pelaku pungli tertera pada a. pasal 12 huruf e Undang – undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan kekuasaannya memaksa orang lain memberikan sesuatu atau membayar sesuatu atau menerima pembayaran dengan pemotongan guna mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dapat di pidana seumur hidup, pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dengan denda sebesar 200 jutah dan paling banyak 1 milyard

Bhabinkamtibmas Bripka Dani Maswekan usai giat sosialisasi saat di konfirmasi menuturkan, kegiatan sosialisasi tentang saber pungli ini merupakan kegiatan yang diinstruksikan dari pimpinan Polri hingga ke level bawah untuk menyampaikan dan menginformasikan kepada masyarakat tentang tugas, peran dan manfaat saber pungli yang dibentuk.

“Ini merupakan kegiatan guna memerangi keberadaan para pelaku pungutan liar di wilayah hukum Polsek tanimbar selatan,” ujarnya

Menurutnya sosialisasi Saber Pungli ini merupakan program prioritas dari Pemerintah dan Polri guna memberantas praktek pungli, dengan membentuk Satgas Saber (sapu bersih) Pungli di setiap Daerah termasuk di wilayah Tanimbar.

“Masyarakat juga agar ikut berperan dalam memberantas hal tersebut dengan cara melaporkan apabila mengetahui terjadinya pungli, penyalahgunaan dana karena pemberi maupun penerima sama – sama melanggar hukum,” lanjutnya.

Ia berharap dengan kegiatan sosialisasi ini, pengetahuan masyarakat tentang pungutan liar semakin baik sehingga mencegah dan mengurangi tindakan tindakan dengan kategori pungutan liar yang meresahkan masyarakat.

“Dengan dilaksanakan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak terjerat hukum dan berperan dalam pemberantasan pungutan liar,” tambahnya.

“Mari kita dukung program ini demi mewujudkan sistem birokrasi serta pelayanan publik yang bersih, jujur dan transparan, dengan cara melaporkan apabila menjadi korban serta tidak menjadi pelaku pungli,”

Maswekan menghimbau apabila masyarakat dapat melihat, menemukan dan mengetahui praktek pungli tersebut dapat mengadu atau melaporkan kepada satgas saber pungli pusat melalui nomor, 081-111- 081-111, UPP kabupaten kepulauan tanimbar dan kepada kepolisian terdekat untuk sementara pihak pelapor akan di jaga kerahasiaannya tandasnya.

Komentar