Ketapang (Kalbar), Kabarsulsel-Indonesia.com; Berdasarkan Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Wartawan mencari info terbaru sesuai dengan Prinsip pengaturan informasi publik adalah sebagai berikut: Setiap informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses. Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. Setiap informasi harus dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu,
Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
berdasarkan UU Menambang Tanpa Izin (158)Setiap orang yang melakukan Penambangan tampa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00
di lansir berita sebelumnya pihak media menyampaikan sedikit informasi pelaku inisial H.NN di duga di bekingi APH dan Penguasa atau pegusaha,(BOS)dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan oknum APH semoga kapolri,Kapolda kusunya Kalimantan Barat benar – benar serius dengan ucapanya bisa membersihkan pelaku ilegal terutama ilegal mining yang merusak lingkungan.
Dari hasil konfirmasi dengan Kades Jungkal, diketahui bahwa, Kades sudah pernah menyampaikan laporan secara lisan kepada pihak Kapolsek Tumbang Titi tentang adanya aktifitas PETI di wilayah hukumnya namun sampai saat ini belum ada tindakan yang dilakukan oleh pihak Kapolsek tersebut, dan Kades mengatakan tidak pernah menerbitkan surat dalam bentuk apapun kata Kades.
Instruksi dari Kapolda Kalimantan Barat. tentang pemberantasan pertambangan illegal di wilayah hukum mereka haya sekedar ucapan jempol oleh H.NN buktinya tambang Emas illegal masih beroperasi,
dan tidak berlaku bagi pegusaha inisial H.NN berdasarkan dari narasumber di lapangan bahwa pemilik tambang tersebut atas nama H.NN,H.NN adalah pelaku tambang yang tidak bisa di tersentuh Hukum oleh APH baik Tingkat Desa sampai tingkat Mabes ada apa?
Berdasarkan informasi dari Kepala Desa,bahwa H.NN telah memiliki ijin Katanya dari orang atas,namun kepala desa membantah bahwa saya tidak pernah melihat atau betuk surat ijin pelaku usaha tersebut dan saya tidak pernah membuatkan rekomendasi untuk ijin apalagi mengijinkan membuka tambang di wilayah hukum saya apa lagi tambang tersebut di lokasi dalam kebun sawit tidak menutup kemungkinan masuk di lahan Areal Konsensi PT. Warna kereta eka lestari (PT.WEL).untuk mengelabui penegak hukum di kabupaten Ketapang dengan cara memperkerjakan tenaga dari luar wilayah seperti jawa barat.Tasik, indramayu dan sambas.
wartawan KSI trusmelakukan investigasi namun samapai berita untuk kesekian kalinya belum ada informasi penertipan berharap APH bisa memberikan informasi yang berkemabag saat ini.di kelapangan .
secara terpisah berdasarkan nara sumber pemilik lahan bahwa pemilik lahan menyapaikan lahan saya di kontak oleh pengusaha tambang emas illegal tersebut selama lima tahun dengan nilai 125 juta, di luar fi yang lain lainya.
sepertinya pelaku tambang peti tersebut bekeja dengan tenag dan santai seolah oleh sudah di lindungi APH,bahakan H.NN tidak tersentuh Hukum bisa kemana mana tampa ada pengawal atas temuan ini semoga APH bisa menidaklajuti Tamabang Emas (PETI) yang Illegal PETI terjadi di lokasi papan sekeping dan bajur Desa Jungkal Kecamatan Tumbang Titi Ketapang propinsi Kalimantan Barat.
Komentar