Terkait pemanggilan Oleh Satreskrim Polres Nagan Raya,Ini Penjelasan Mantan Bupati HM Jamin Idham

Nagan Raya, Kabarsulsel-Indonesia.com; Terkait pemanggilan mantan Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham oleh satreskrim Polres Nagan Raya Selasa(13/06)sekitar pukul 10,00 WIB, HM Jamin Idham mengaku dirinya diundang untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan pemotongan dana desa yang terjadi Dikecamatan Darul Makmur pada tahun 2020 yang lalu, Rabu (14/6/2023)

“Saya selaku warga Negara yang patuh dan taat hukum tetap harus hadir kalau ada pemanggilan dari aparat penegak hukum dan saya memberikan keterangan sesuai dengan apa yang saya ketahui, bahwa ada pengakuan oknum camat yang mengatakan saya yang memerintahkan untuk pemotongan dana desa tersebut itu sama sekali tidak benar karena sepengetahuan saya, uang tersebut digunakan untuk pembelian sebidang tanah balai Majelis taklim di kecamatan darul makmur, dan itu merupakan murni kesepakatan sesama Keuchik,jadi tidak ada intervensi dari saya selaku Bupati saat itu”.Kata HM Jamin Idham.

Kehadiran saya hari ini bahwa saya menghargai pihak penegak hukum yang sedang melakukan tugas penyelidikan dugaan kerugian uang Negara dan saya telah menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh penyidik unit Tipidkor satreskrim Polres Nagan Raya, saya berharap jangan dipolitisir pemanggilan saya ini karena saya bukan terperiksa atau tersangka akan tetapi hanya sebatas saksi yang ingin didengarkan keterangan yang sebenarnya dari saya, dan saya pun lega setelah menjelaskan agar tidak terjadi fitnah dipublik setelah ada pengakuan dari oknum camat tersebut, karena ketika saya memimpin Kabupaten Nagan Raya saya selalu memberi arahan agar penggunaan uang Negara harus sesuai dengan aturan yang ada jangan sampai terjadi permasalahan hukum nantinya,tutup Jamin Idham.

Sebelumnya diberitakan Mantan Bupati Nagan Raya periode 2017-2022 HM Jamin Idham dipanggil oleh Satreskrim unit Tipidkor untuk didengar keterangannya sebagai saksi dari kasus dugaan pemotongan dana desa di kecamatan Darul Makmur, HM.Jamin Idham tiba di Mapolres Nagan Raya sekira pukul 10,00 Wib dan langsung memasuki ruang penyidik Tipidkor di gedung satreskrim Polres Nagan Raya Sementara itu Kasatreskrim Nagan Raya AKP Machfud membenarkan pihak nya telah memanggil sejumlah saksi dalam perkara tindak pidana dugaan pemotongan dana desa sebesar 7 juta perdesa dalam kecamatan Darul makmur pada tahun 2020 yang lalu.

“benar tadi kita telah mengambil keterangan mantan Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham sebagai tindak lanjut dari pengakuan para Keuchik dan camat Darul Makmur yang mendapat perintah atasan untuk memotong dana perdesa tersebut”. ujar AKP Machfud.

(Rizki M)

Komentar