Malra, Kabarsulsel-Indonesia.com; Sebanyak Delapan Belas (18) Partai Politik telah mengajukan dokumen pengajuan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk Pemilihan Umum 2024, yang secara resmi telah berakhir pada Minggu, (14/5/2023).
Berdasarkan edaran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pengumuman Nomor : 293/PL.01.4-PU/8102/2023. Tentang Pengajuan Bacaleg tersebut, dibuka selama 14 hari, terhitung mulai 1-14 Mei 2023.
Sesuai informasi yang diperoleh Media ini, tercatat Partai Keadilan Sejahtera merupakan partai yang pertama kali melakukan pengajuan dokumen Bacaleg pada hari ke-11 tanggal 11 Mei 2023.
Di hari yang sama disusul Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Selanjutnya diikuti Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Adapun dua Partai Politik yang juga melakukan pengajuan dokumen Bacaleg pada tanggal 12 Mei 2023 yakni, Partai Hanura dan PAN.
Dan pada tanggal 13 Mei sejumlah Partai Politik juga ikut melakukan pengajuan dokumen Bacaleg tersebut antara lain, PBB, PPP, Gerindra, Golkar dan PKB.
Selain itu, dihari terakhir penutupan pengajuan Bacaleg pada tanggal 14 Mei 2023 tercatat 8 Partai Politik juga telah melakukan pengajuan Bacaleg diantaranya, Partai NasDem, Demokrat, Perindo, Partai Umat, Garuda, Gelora, Buruh, dan PKN.
Itulah ke delapan belas (18) Partai Politik yang dirangkum Media Online Kabarsulsel-Indonesia.com dimana resmi dokumen pengajuan Bacaleg tersebut tercatat dengan Status Diterima.
Untuk dapat diketahui Partai NasDem sebelumnya telah melakukan Pendaftaran pada tanggal, 11 Mei 2023 namun dokumen pengajuan Bacaleg Partai tersebut dengan status dikembalikan.
(Elang Kei)







Komentar