Malra, Kabarsulsel-Indonesia.com; Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku Tenggara (Malra), memberi apresiasi atas terlaksananya Rapat Paripurna Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Maluku Tenggara Ir. Petrus Beruatwarin, M.Si., saat menyampaikan sambutan Bupati Malra Mohammad Thaher Hanubun, pada Rapat Paripurna Nota Pengantar LKPJ tahun 2022 yang digelar DPRD setempat Sabtu, (29/4/2023).
“Atas nama Pemerintah Daerah, saya memberi apresiasi dan ucapan terimakasih, kepada Anggota DPRD yang terhormat. Atas pelaksanaan Paripurna Penyampaian LKPJ dihari ini,” ucap Beruatwarin.
Dia katakan, LKPJ adalah salah satu bentuk implementasi hubungan kerja Pemerintah Daerah dan DPRD, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 207 Ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah.
Dijelaskan, Undang-undang nomor 23 tahun 2014, pasal 69 mengamanatkan Kewajiban Kepala Daerah, untuk menyusun dan menyampaikan LKPJ Kepada DPRD.
“LKPJ memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam waktu 1 (satu) tahun,” jelasnya.
Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 pasal 6 menyebutkan, bahwa cakupan LKPJ terdiri dari tiga substansi pokok yaitu;
1. Capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan maupun upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan.
2. Kebijakan strategis yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dan pelaksanaannya.
3. Tindak lanjut rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap LKPJ tahun anggaran sebelumnya.
“Ketiga substansi pokok inilah yang menjadi inti Dokumen LKPJ yang sudah disampaikan, dan berada ditengah Bapak Ibu Anggota Dewan Yang Terhormat,” tandasnya.
(Elang Kei)
Komentar