Merespon Konflik Yang Terjadi di Kei Besar; Masyarakat Adat Hoar Ngutru di Jayapura Mengeluarkan Pernyataan Sikap

Jayapura, Kabar Sulsel-Indonesia.com; Masih segar dalam benak kita kala konflik horisontal yang terjadi pada 12 November 2022 di Kecamatan Kei Besar Maluku Tenggara sekitar pukul 07.40 Wit, antara Masyarakat Hoar Ngutru dan Wadan Elat – Wakatraan dan Wakol. Akibat konflik tersebut membuat sebagian masyarakat masih berada dalam kondisi traoumatis. Entah apa yang menjadi pemicu awal sehingga berakibat pada jatuhnya korban jiwa dan harta benda. Yang pasti semua berharap konflik ini dapat sepenuhnya pulih dan aktivitas masyarakat dapat kembali normal.

Merespon konflik yang terjadi di Kecamatan Kei Besar Malra ini, sejumlah tokoh Masyarakat Adat Hoar Ngutru Dab Tukrauw yang tergabung dalam Ikatan keluarga Hoar Ngutru di Jayapura Papua melakukan pertemuan pada 30 Desember 2022. Yang mana Dalam pertemuan tersebut disepakati delapan point penting yang tecover melalui pernyataan bersama. Berikut isi pernyataannya :

PERNYATAAN SIKAP

Tabe Hormat ….!

Salam Sejahterah Buat Kita Semua

Kami seluruh masyarakat adat Hoar Ngutru Dab Tukrauw di perantauan Jayapura Papua menyampaikan secara khusus kepada para Pejabat Pemangku kepentingan baik Pemerintah Daerah, TNI/Polri dan Raja-Raja Ursiuw dan Lorlim serta Lor Lobay di Kepulauan Kei serta secara umum kepada seluruh Masyarakat Adat Kei/Evav, baik di tanah leluhur, perantauan, maupun dimana saja berada !

Kami telah mempelajari dan memahami secara utuh konflik yang terjadi antara masyarakat Hoar Ngutru dan Wadan Elat – Wakatraan dan Wakol Kecamatan Kei Besar Kab. Maluku Tenggara pada hari sabtu, 12 November 2022, Pukul 07.40 Wit selama lebih kurang 1 bulan dan pada akhirnya kami memutuskan sebagai anak-anak negeri Hoar Ngutru untuk mengambil sikap, pandangan/fangnanan dalam bentuk pernyataan sikap sebagai langkah awal.

Bahwa kami sangat menyayangkan konflik tersebut dan dampaknya, sekaligus menyampaikan pernyataan sikap kami sebagai berikut :

  • Bahwa kami mengutuk tindakan pembakaran dan pengrusakan yang telah dilakukan oleh warga masyarakat Ohoi Wedan Elat serta pengikutnya yang tidak manusiawi dan melanggar Hak Asasi Manusia serta bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, karena berpotensi menimbulkan konflik yang bernuansa sara apabila tidak ditangani secara serius dan tuntas.
  • Kami mendesak Pemerintah Daerah serta Aparat Kepolisian (Polres Maluku Tenggara, Polda Maluku, dan Mabes Polri) dan Pemerintah Pusat khususnya Menkopolhukam serta Komnas HAM dan Lembaga Kemanusiaan/Independen lainnya untuk secara khusus menyelidiki dan mengusut tuntas terhadap :
Pertama : Aktor Intelektual
Kedua : Pelaku penembakan yang menyebabkan hilangnya nyawa warga sipil atas nama Sdr. Urbanus Tossi Ulahaiyanan
Ketiga : Pelaku pembakaran rumah penduduk di Wakatraan, dan Ohoi Ngurdu yang menyebabkan hilangnya nyawa Bpk. A. Kabinubun dalam keadaan sakit yang ikut terbakar di dalam rumahnya
Keempat : Pembakaran Fasilitas Umum
  • Kami mendesak kehadiran Negara melalui Pemerintah Daerah, TNI, Polri, Kab. Maluku Tenggara untuk melakukan rekonsiliasi dan pemulihan situasi di kedua wilayah konflik terutama pembangunan kembali rumah dan fasilitas warga korban kebakaran serta bangunan/fasilitas lainnya, termasuk seluruh pembiayaan korban yang luka-luka dari kedua belah pihak, serta membuka dan menjamin akses masyarakat Hoar Ngutru untuk pemenuhan kebutuhan dasar di Elat dan Pelabuhan.
  • Kami mendesak Kapolri agar perlu dan segera menggantikan para pejabat Polri di Wilayah Konflik (Kapolres Maluku Tenggara, Kasat Intelkam Polres Maluku Tenggara, Kapolsek Kei Besar dan Kanit Intelkam Polsek Kei Besar serta pejabat Polres dan Polsek terkait lainnya) karena dinilai tidak memiliki kepekaan serta tidak memiliki naluri sebagai seorang Polisi terhadap situasi Kamtibmas di wilayahnya serta terkesan lamban dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.
  • Kami menyatakan dengan tegas bahwa kami juga masyarakat adat Kei/Evav yang tetap menjunjung tinggi Hukum Adat “Larvul Ngabal”, Falsafah “Manut Ain Mehe Ni Tilur Vuut Ain Mehe Ni Ngivun” serta Motto hidup “Ain Ni Ain” sehingga “Kami menolak dan mengutuk dengan tegas stigma dari pihak-pihak/kelompok yang ingin/masih, baik sengaja atau tidak sengaja mendiskreditkan kami masyarakat adat Hoar Ngutru yang cenderung identik dengan kekerasan”.
  • Kami menghargai upaya bersama larangan konflik yang dilakukan oleh pemerintah daerah, Pihak adat, tokoh agama, dan TNI/Polri pada hari sabtu, tanggal 17 Desember 2022 yang terpusat di lapangan Ngurmas Yamlim Elat sebagai ibu kota kecamatan Kei Besar Kabupaten Maluku Tenggara, namun sebaiknya pihak-pihak terkait menjelaskan dengan baik maksud dan tujuan pemasangan sasi di lapangan Ngurmas Yamlim dan Ohoi Elralang agar menghindari salah pengertian dari kedua belah pihak yang bertikai.
  • Kami mendesak aparat Kepolisian kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara untuk menjamin rasa aman kepada warga masyarakat Hoar Ngutru yang melakukan perjalanan di pelabuhan Laut Tual, Watdek, Elat dan Bandar Udara Karel Sadsuitubun Ibra.
  • Kami menyatakan dengan tegas bahwa kami mencintai persatuan dan kesatuan serta kedamaian dan ketentraman di bumi Larvul Ngabal

Pernyataan Sikap para tokoh masyarakat adat Hoar Ngutru ini ditanda tangani oleh Agustinus Fautngilyanan, S.Pd selaku ketua Keluarga Hoar Ngutru Jayapura, dan Sekretaris Samuel Jeujanan, S.Pi., M.Si, serta perwakilan Ohoi Bombay, Ohoi Watsin, Ohoi Soinrat, dan Ohoi Sirbante. Tidak hanya sebatas itu saja Perwakilan pemuda dan perwakilan Adat juga turut serta menandatangani pernyataan sikap ini dan juga Perwakilan keturunan keluarga Hoar Ngutru Jayapura – Papua.

 

(Elang Kei)

Komentar