LANGGUR, Kabarsulsel-indonesia.com – Ketua Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Maximus Lefeuw S.Sos, M.SH mengatakan berkaitan dengan proses penerimaan Panwas Kecamatan maka tentunya pihaknya tetap berpedoman pada petunjuk teknis yang disampaikan oleh Bawaslu yang berpedoman pada Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu.
“Dan sesuai petunjuk teknis maka tahapan itu dimulai dari tahapan pendaftaran kemudian tahapan test tertulis dan terakhir pada wawancara.” ungkap Lefteuw usai mengikuti upacara Pelantikan Panwas Kecamatan Kabupaten Maluku Tenggara di Hotel Aurelia Kimson Langgur Jumat, (28/10/2022) sore.
Max menjelaskan, pada proses tahapan pendaftaran peserta yang mendaftar di Panwas Kecamatan berjumlah 310 orang dan setelah diseleksi administrasi maka berkurang menjadi 291 orang.
“Setelah 291 orang kita umumkan maka kita membuka ruang untuk tanggapan masyarakat terhadap calon-calon Panwas Kecamatan yang ada dan selanjutnya kita masuk ke tahapan seleksi tertulis dan pada tahapan seleksi tertulis kita memlih metode chat atau online sehingga kita terhindar dari manipulasi-manipulasi yang bisa saja menimbulkan masalah di kemudian hari.” terangnya.
Dirinya mengaku, dari hasil tertulis sekeksi itu maka sesuai ketentuan pihaknya harus memperoleh dua kali kebutuhan maka dari dua kali kebutuhan ini tentunya karna satu kecamatan harus tiga orang maka dua kali kebutuhan jadi enam orang dan dari enam orang ini kemudian masuk ke tahapan wawancara dan tahapan wawancara maka kita tetapkan masing-masing kecamatan tiga orang.
“Dan pada hari ini puji Tuhan, alhamdulillah kita sudah boleh melantik mereka menjadi Panwas Kecamatan. Harapan saya kepada Panwascam yang baru saja dilantik adalah yang pertama harusnya kita kedepannya ingin mempersiapkan diri dengan begitu sulitnya tahapan-tahapan yang saat ini begitu beririsan sehingga tentu profesionalisme merupakan hal yang muthlak dituntut dari seorang Panwas Kecamatan.” papar Lefteuw.
“Yang kedua, panwas Kecamatan diharapkan bekerja dan memiliki integritas dalam melaksanakan tugas, yang ketiga adalah Panwas Kecamatan harus dalam melaksanakan tugas mengusasi secara baik tugas, wewenang dan kewajibannya itu yang terpenting sehingga dalam melakukan penindakan itu harus tahu membatasi diri pada ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang itu.” tambahnya.
Kata Max, tes online yang dilakukan pihaknya tidak serta merta disiapkan oleh Bawaslu setempat tetapi disiapkan oleh Bawaslu Republik Indonesia dan server ini operatornya bukan dari Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara tapi operatornya itu diasiapkan dari Bawaslu RI sehingga seluruh nilai yang hanya mengetahui itu hanya cuma satu-satunya operator yang mengetahui hal itu sehingga tidak ada satupun Bawaslu baik Provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota yang mengetahuinya.
“Sampai kepada selesai dan langsung diprint nilainya, diurutkan berdasarkan nilai tertinggi sampai nilai terendah sehingga kita tidak memiliki passing grade tapi kita memiliki daftar nilainya yang diurutkan dari nilai tertinggi sampai nilai terendah kemudian dari nilai tertinggi sampai nilai terendah itu kemudian kita ambil enam dari nilai tertinggi itu.” paparnya.
Sehubungan program yang dicanangkan, Max menegaskan tentunya setelah pelantikan itu dari Bawaslu setempat memiliki sejumlah program dan kegiatan terutama bagaimana melatih anggotanya untuk memberikan sejumlah pengetahuan-pengetahuan kepada mereka sehingga menjadi bekal bagi mereka dalam melaksanakan tugas di lapangan.
“Kami punya program misalnya bimbingan teknis, kemudian pembinaan-pembinaan itu yang akan kita laksanakan setelah pelantikan ini.” tuturnya.
Terkait dengan kecenderungan informasi yang berkembang di publik sehubungan dengan pelaksanan seleksi Panwascab, Lefteuw berasumsi bahwa penadapat masyarakat itu bagi pihaknya itu sangat wajar saja.
Dirinya mengaku, bahwa di Republik Indonesia ini dalam lembaga apapun dalam melaksanakan test dalam bentuk apapun pasti tetap akan dicurigai tetapi bagi dirinya yang mencurigai itu hanya karna tidak memahami saja.
“Jika memang ada hal-hal yang kurang jelas menurut yang bersangkutan atau orang yang mencurugai Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara secara terbuka membuka diri kepada siapapun untuk datang bisa menyampaikan pendapat bahwa atau menyampaikan bukti bahwa kami itu melakukan kecurangan terhadap proses ini.” tandasnya.
Kami akan menyampaikan secara terbuka bahkan mungkin misalnya meragukan terhadap kami silakan nanti ada tingkatan kami diatas atau bisa langsung ke Bawaslu RI bisa menyampaikan secara langsung kepada Bawaslu RI bahwa Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara dalam proses selekasi ini ada semacam proses yang dianggap tidak benar, itu silakan.
Bagi dirinya tidak ada masalah tapi yang penting adalah tanggungjawab yang harus dilaksanakan dan tidak sempurna dan tidak seideal yang dibayangkan oleh masyarakat tetapi bagi kami ini adalah proses yang kami menganggap cukup baik untuk bisa menciptakan iklim atau kondisi di Maluku Tenggara yang bisa aman damai.
“Dan terbukti bahwa setelah seleksi ini kami menyampaikan kepada para peserta seleksi bahwa kalo misalnya kalian menmukan atau nilai kalian kurang sesuai dengan yang diumumkan maka silakan kalian komplein tidak apa-apa kami tetap bersedia, dan banyak juga peserta yang berpendapat bahwa kami sangat berterima kasih karna dengan CAT ini maka kami mengukur diri bahwa kemampuan kami sampai dimana sehingga silakan issu yang berkembang itu wajar-wajar sajalah.” pungkasnya.
Pewarta: Yesias Theoris Fouw









Komentar