Kesadaran Hukum Sebagai Upaya Guna Memelihara Situasi Kamtibmas di Kota Tual

Kota Tual, Maluku363 views

Oleh: Rijali Sun, S.AP, S.M, M.H
Dosen Fakultas Hukum Uningrat Tual

TUAL, Kabarsulsel-indonesia.com – Saat ini tingkat kriminalitas sangat menggangu ketertiban dan keamanan di masyarakat. Akibat yang terjadi dari kriminalitas semakin maraknya kejahatan dan gejala sosial yang terjadi pada lingkungan masyarakat.

Selain itu kriminalitas ini merugikan banyak pihak terutama masyarakat yang mengalami tindakan kejahatan tersebut. Hal ini terjadi bukan hanya pada Kota – kota besar di Indonesia namun di Kota Tual pun sangat dirasakan dampak dari Kriminalitas tersebut.

Tingginya angka kriminalitas dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti pendidikan, hukum yang kurang tegas, tingginya tingkat pengangguran dan upah yang tidak memadai.

Demi menjaga situasi daerah Kota Tual tetap kondusif peran serta masyarakat akan sangat berarti dalam mewujudkan kondisi yang aman dan nyaman dalam masyarakat. Hal tersebut tercantum dalam batang tubuh UUD 1945 yaitu kewajiban mereka sebagai Warga Negara seperti yang telah di atur pada Kedua Bab XII Pasal 30 :

“Tiap-tiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.

Untuk pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.

Sehubungan dengan hal tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam Pertimbangan huruf B ditegaskan “Bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi Kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.

Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

Pada penjelasan di atas sudah mencerminkan bahwa Warga Negara juga memiliki peran penting dalam menciptakan ketertiban dan keamanan.

Saat ini sistem keamanan lingkungan belum begitu Efisien untuk menjaga Kamtibmas, sehingga diperlukan kesadaran dalam setiap diri masyarakat tentang pentingnya kamtibmas.

Ketertiban dan keamanan merupakan tanggung jawab kita bersama sebagai Warga Negara, maka dari itu kita harus meningkatkan kesadaran kita akan kepedulian keamanan dan ketertiban lingkungan, selain dengan meningkatkan kesadaran juga dengan melakukan tindakan langsung seperti mengikuti Sistem Keamanan Lingkungan.

Oleh karena itu, masyarakat dan seluruh elemen baik itu Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Adat memiliki peran aktif dalam meningkatkan ketertiban dan keamanan, peran – peran itu bisa dibangkitkan dengan cara kita harus meningkatkan kesadaran masyarakat dengan mengadakan sosialisasi Sistem Keamanan Lingkungan dan menumbuhkan kesadaran akan hukum ditengah masyarakat sehingga kriminalitas menjadi berkurang dan kamtibmas di Kota Tual dapat terwujud.

 

(Sumber: Dosen UNINGRAT TUAL)

Komentar