Seorang Pemuda Diamankan TEKAB 308 Polres Mesuji Setelah Membawa Lari Gadis Umur 15Tahun

KabarSulSelIndonesia.com – Mesuji

Eksa Aulia Almunawaroh(15)Tahun, remaja asal Desa Wono Sari, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji Lampung yang telah dilaporkan hilang sejak hari Minggu 16 Januari 2022 sekitar pukul 14:00 Wib kini telah ditemukan.

Eksa Aulah Almunawaruh telah ditemukan oleh jajaran Polres Mesuji melalui unit PPA dan tekab 308 Polres Mesuji di Desa Padang Pelindu, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.

Ibu Sambung dari Eksa Aulia Almunawaroh ketika di pertanyakan terkait kabar kalau anak tirinya telah ditemukan oleh unit PPA dan tekab 308 Polres Mesuji, ia membenarkan. Ya om(njeh om red), kata Siti Wulandari balas pesan singkat WhatsApp, Rabu(26/1/2022).

Tempat terpisah, Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E, menbenarkan, “ya betul, kalau anak yang dilaporkan hilang pada hari Selasa 22 Januari 2022 sekitar pukul 11:00 Wib, telah ditemukan, ujar Fajrian.

Anak tersebut telah dibawa lari tanpa seizin orang tuanya oleh tersangka NC(18)Tahun, warga Desa Muara Tenang Timur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.

Pelaku NC diamankan oleh Tekab 308 Polres Mesuji bersama Unit PPA karena membawa lari anak dibawah umur tanpa seizin kedua orang tua anak tersebut ke Desa Padang Pelindu, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, jelas Fajrian.

NC diamkan berdasarkan surat laporan Polisi LP/ B / 35 / I / 2022 / SPKT / Resor Mesuji / Polda Lampung, Tanggal 23 Januari 2022.

Kasat Reskrim Polres Mesuji menyampaikan kronologis kejadian, kejadian pada hari Minggu 16 Januari 2022 sekira Pukul 13:00 Wib Korban pamit dengan ibunya untuk kumpul dengan kawan sebayanya dengan alasan merujak atau metis bersama.

Akan tetapi semenjak saat itu Korban tidak pulang ke rumah dan tidak bisa di hubungi. Menurut penjelasan dari kawan sebayanya, ia melihat bahwa Korban pergi bersama Pelaku NC. Bahkan Pelaku sempat memberi tahu teman Korban tersebut agar tidak memberi tahu siapa siapa, atas kejadian tersebut orang tua korban bernama Mustakim melaporkan ke Mapolres Mesuji, ulas Fajrian.

Kemudian pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 Anggota Tekab 308 Polres Mesuji mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang berada di Desa tersebut, kemudian anggota tekab 308 bersama dengan unit PPA Polres Mesuji langsung menuju ke tempat tersebut dan mendapati Pelaku sedang bersama dengan Korban, terangnya.

Selanjutnya team langsung mengamankan pelaku dan membawa mereka berdua ke Polres Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU No.35 th 2014 atau UU no.23 th 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 332 KUHP. Pungkasnya.

(MAT Amin)

Komentar