Polres Mesuji Gelar Konferensi Pers Terkait Penangkapan Buronan Pidana Pembunuhan

KabarSulselIndonesia (Mesuji – Lampung)

Sat Reskrim Polres Mesuji gelar Konferensi Pers terkait penangkapan pelaku tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Pemukiman Umbul Tunggal Jaya Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. Tersangka menjadi buronan selama dari tanggal 29 September 2018 hingga Tahun 2021.

Adapun Korban Berinisial AY atau AS (44) Tahun dan tersangka Berinisial WS (40) Tahun. Sedangkan penangkapan berdasarkan LP/226-B/IX/2018.

Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, SE menjelaskan Kronologis, kejadian yang merenggut nyawa AY atau AS telah terjadi pada tiga Tahun lalu. Bermula pada Tanggal 29 September 2018 di Pemukiman Umbul Tunggal Jaya, Register 45 sekira Pukul 08.30 WIB, terang Kapolres ketika konferensi pers, Sabtu (27/11/2021).

Lanjut Kapolres, “terjadi tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku WS terhadap korban AY atau AS, dengan menggunakan sebilah golok sehingga mengakibatkan Korban mengalami luka tusukan pada bagian bawah ketiak sebelah kiri serta bagian pinggang sebelah kiri dan luka sayat pada bagian tangan sebelah kiri. Akibat kejadian tersebut, korban tak sadarkan diri dan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit. Keributan terjadi karena sengketa lahan,” jelas AKBP Yuli Haryudo.

“Meskipun Pelaku tergolong licin, karena sering berpindah-pindah tempat, akan tetapi berkat kerjasama dari seluruh Masyarakat dan kecanggihan alat di era moderen serta kegigihan, akhirnya team Tekab 308 Polres Mesuji yang di Pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizki S.T.K.,S.Ik.,M.Si, berhasil membekuk pelaku di Desa Talang Mandung, Kecamatan Jirak, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan Pada hari Jum’at 26 November 2021 sekira pukul 04.00 WIB kemarin,” ungkap Kapolres.

“Selanjutnya Pelaku bersama Barang Bukti (BB) dibawa ke Mapolres Mesuji guna penyidikan lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan Pembunuhan Berencana Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP Lebih Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman Hukuman penjara seumur Hidup atau Penjara sementara selama-lamanya 20 Tahun,” pungkas AKBP Yuli Haryudo.

(M.Amin)

Komentar