KabarSulselIndonesia (Nias)
Korban memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan didampingi Kuasa Hukumnya Itamari Lase dan pihak keluarga, Rabu (24/11/2021).
Remaja perempuan 17 tahun, korban pencabulan warga Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, membantah adiknya sebagai pelaku pencabulan terhadap dirinya.
“Sebenarnya pelaku pencabulan terhadap saya bukan adik saya, melainkan tetangga saya AW. Dia juga termasuk paman saya,” katanya kepada belasan wartawan termasuk jurnalis Koran SIB Normalius Gori, Rabu (24/11/2021).
Ia pun menceritakan kejadian yang menimpanya berawal saat dirinya menumpang mandi di sumur milik AW karena keluarganya belum memiliki kamar mandi layak.
“Saat itu AW menutup mulut saya dan memperkosa saya. Saya kalah tenaga dan takut teriak karena AW mengancam saya,” tuturnya.
Ia juga mengaku pelaku kembali mencabulinya pada akhir April 2021, pertengahan Mei, awal Juni dan pertengahan Juni.
“Kebanyakan dilakukan saat saya mandi di kamar mandi AW. Satu kali dilakukan saat AW mendatangi rumah saya ketika orangtua saya bekerja di ladang,” urainya.
Korban mengaku menyesal telah membenarkan adiknya sebagai pelaku. “Saya takut kepada AW, kalau saya menyebutnya dia mengancam kami,” katanya.
Korban juga mengaku saat dirinya diperiksa polisi dalam kondisi bimbang. Tidak diperbolehkan didampingi keluarga dan pihak lain. “Polisi tidak mempercayai ucapan saya, sehingga saya membenarkan adik saya pelakunya,” katanya. (Martaf)
Komentar