Pengadilan Negeri Gunungsitoli Gelar Pemeriksaan Setempat Terkait Perkara Perdata Nomor: 46/pdt.G/PN gst

Nias87 views

KabarSulselIndonesia (Nias – Gunungsitoli)

Jum’at, 10/11/2021 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli bersama Panitera Pengganti kembali melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) terkait Kasus Gugatan Perdata Nomor :46/Pdt.GP/2021/PN Gst, Tertanggal 29 Juni 2021.

Pelaksanaan kegiatan Pemeriksaan Setempat tersebut, berlangsung pada lokasi objek terperkara terletak di Dusun II Walo, Desa Afulu, Kecamatan Afulu Kabupaten Nias Utara, Sabtu (20/11/2021), sekira pukul 11.02 Wib.

Dalam kegiatan Pemeriksaan Setempat tersebut, diawasi langsung oleh Hakim Anggota dan ikut Pihak Penggugat dan Tergugat serta kuasanya masing-masing.

Dari salah satu pihak tergugat atas nama Masnia Baeha kepada Awak Media menuturkan bahwa kedatangan Mejelis Hakim di Dusun II Walo Desa Afulu hari ini, yaitu sidang lapangan atau Pemeriksaan Setempat (PS) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sitoli yakni berdasarkan Gugatan Suharman Baeha.

“Selain itu Tergugat IV Masnia Baeha menyampaikan beberapa pokok gugatan dari Penggugat dan ianya berharap masalah gugatan yang sedang berjalan di Persidangan secepatnya selesai, sehingga hak-hak kami sebagai tergugat dapat kembali,” Pungkasny.

Sementara disela-sela proses pemeriksaan setempat, Elyfama Zebua, SH selaku kuasa tergugat menjelaskan bahwa “Berdasarkan ketentuan Pasal 153 HIR / 180 RBG yaitu : Apabila dianggap perlu, dapat dilakukan Pemeriksaan Setempat oleh Hakim sebagai keterangan dalam mengambil keputusan.

“Oleh karenanya Pemeriksaan Setempat ini bertujuan untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang objek sengketa dari letak, luas, batas-batas serta dari kualitas kuantitas objek dimaksud untuk mencocokkan bukti yang tertulis di persidangan dengan kondisi di tempat Objek sengketa,” ucapnya.

Pemeriksaan Setempat tersebut dihadiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Dalam proses Pemeriksaan Setempat ini berjalan dengan baik dan tidak ada hambatan sampai detik ini. (Korwil Kep.Nias-Martaf)

Komentar