KSI |PANIAI – Memiliki sertifikat tanah merupakan hal yang sangat diinginkan oleh setiap warga se-antero nusantara negara ini, termasuk masyarakat di kabupaten Paniai, Provinsi Papua. Konon harapan itu kadang terhalang berbagai sistem dan aturan yang mungkin tidak dapat dijangkau. Lebih dari itu karena keterbasan biaya yang diperlukan untuk mengusrusnya.
Tentu harapan itu selalu berbuntut walaupun warga ingin memiliki legalitas hukum terhadap sebidan tanah yang mereka miliki. Tak memungkiri banyak masyarakat selalu bertanya dan merasa kesulitan untuk mengurus sertifikat tanah, agar tanah itu selain memilik legalitas hukum, juga menjadi nilai ekonomis.
Merespon keluhan rakyat nusantara, dierah pemerintahan Jokowi, meluncurkan sertifikat gratis lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program tersebut sejak tahun 2016 hingga saat ini (2021), memasuki tahun ke 6 (enam) sedang berjalan.
Seperti di kabupaten Paniai, Provinsi Papua pada momentum hari ulang tahun Negara Kesatuan Republik Indonesia (HUT NKRI) ke-76, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Paniai, melalui Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Onesimus Nerotow mengakui sejak tahun 2016 pihaknya terus iplementasikan program tersebut, guna masyarakat Paniai mendapatkan sertifikat gratis lewat program PTSL.
“Sejak tahun 2016 sampai saat ini kami tarsus melayani banyak warga yang hendak mengurus sertifikat gratis, baik warga masyarakat dari kabupaten Paniai maupun dari kabupaten Deiyai,”terang Nerotow ketika launching hasil capaian tiga program secara bersamaan yakni Pembagian Sertifat tanah gratis, Listrik menyalah 24 jam dan Guru Kontrak. Penyerahan dilaksanakan usai upaca bendara Hut RI ke 76, di halaman kontor Bupati Paniai, 17 Agustus 2021 lalu.
Kendati Nerotow, tak menyebutkan berapa warga yang mendapatkan manfaat dari program PTSL. Konon katanya pihaknya juga telah menerbitkan sertifikat untuk sarana publik seperti Sekolah, Gereja, Yayasan dan lain-lain. “Selain masyarakat, kami juga telah menerbitkan sertifikat untuk Gereja, sekolah, Yayasan dan lain-lain,”ujarnya.
Untuk tahun 2021, Nerotow memberberkan, pihaknya menerima kuota hanya 700 bidan. Namun tidak hanya untuk kabupaten Paniai, tetapi diperuntukan juga bagi kabupaten Deiyai. “Dari 700 ini kami bagi dua, Paniai ada sebanyak 223 sertifikat tanah, sedangkan selebihinya untuk Deiyai,”kata Nerotow
Notou didampingi Bupati Paniai, Meki Nawipa dan Forkopimda kabupaten Paniai menyerahkan secara simbolis kepada 5 dari 223 warga yang sebelumnya telah mengajukan syarat untuk mendapatkan sertifikat tanah gratis melalui program PTSL.
“Hari ini, tepat pada HUT RI ke-76, kami akan menyerahkan secara simbolis kepada 5 dari 223 warga penerima sertifakat tanah gratis,”akunya, sembari emsi menyebut Alfred Yogi, Nus Tekege dan Demianus Yogi, Pit Yeimo dan Tadius Keiya mengambil tempat untuk menerima sertifakat tersebut.
Nerotow berharap, sertifakat tanah yang diserahkan tersebut pergunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan bapak ibu penerima manfaat dari program PTSL tersebut. “ sebab sertifikat ini Negara berikan cuma-cuma kepada bapa/ibu,”pintanya.
Pada kesempat itu, Bupati Paniai, Meki Nawipa atas nama pemerintah dan masyarakat kabupaten Paniai menyampaikan terima kasih kepada pemerintahan Jokowi dalam hal ini jajaran Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hingga Badan Pertanahan Kabupaten Paniai, atas mengiplementasikannya program PTSL sehingga warga masyarakat kabupaten Paniai merasakan manfaatnya.
“Saya atas nama Pemerintah dan masyarakat kabupaten Paniai menyampaikan terima kasih sudah membantu orang Paniai. Baik untuk masyarakat pegawai negeri siapapun yang ada di negeri ini,”ujarnya. Bupati Meki.
Selain berterima kasih, Bupati Meki mengapresiasi kinerja BPN Paniai dalam pelaksanaan PTSL sebagai sebuah metode penyelesaian sertifikasi tanah demi kepastian hukum.
Bupati Meki menjelaskan, Sebidan tanah yang dimiliki warga masyarakat, jika memiliki sertifikat, maka tanah tersebut menjadi legal dokumen karena empunyai kekuatan hukum.
Dengan demikian, kata Bupati Meki, disisi lain sertifikat otomatis mempunyai nilai ekonomis. Pasalnya sertifakat tanah bisa digunakan sebagai jaminan untuk meminjam barang bergerak atau tak bergerak. Misalnya memincam uang di bank untuk kepentingan usaha dan seterusnya.
“Letak nilai ekonomisnya ada disini. kalau mau pinjam uang di bank dan lain-lain kita bisa pakai sertifikat tanah,”terang Bupati Meki.
Tak hanya itu, sertifikat tanah juga sebagai nilai sebuah warisan untuk anak cucu. Karena itu, Bupati Meki mengatakan, soal sertifikat jangan mengaangap tak ada manfaat, justru tujuan dari pendaftaran tanah dengan menerbitkan sertifikat adalah untuk menjamin kepastian hukum atas letak, batas dan kepemilikan sebidang tanah. “Menjadi legal dokumen,”tandasnya.
Maka, Bupati Meki mengajak semua warga masyarakat kabupaten Paniai untuk manfaatkan program PTSL, agar mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.
“Kita sendiri sudah punya Kantor Pertanahan di sini, gunakan dan manfaatkan programa ini, segera mendaftarkan tanah bapa/ibu untuk diterbitkan sertifikat,”ajaknya.
Bupati juga mengajak kepada kantor BPN Paniai untuk selalu memberikan pemahaman melalui kegiatan yang kongkrit seperti sosialiasi atau penyuluhan secara rutin agar diketahui oleh masyarakat.
“Kantor BPN Paniai melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk membuka persoalan seputar manfaat bersetifikat tanah, agar rakyat mengetahui dan bisa datang untuk mengurusnya. Terima kasih Tuhan berkarti kita semua,”pungkas Bupati Meki. (you)








Komentar