KabarSulselIndonesia (Kalbar – Ketapang)
Melalui Kuasa Hukum dari warga masyarakat kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, angkat bicara terhitung dari 3/8/2021.
Kuasa Hukum HM Musa Surin, SH.,MH telah menerima kuasa hukum dari warga yang merasa di dzolimi oleh pihak perusahaan kebun sawit di seriam untuk menyampaikan kepada awak media bahwa adanya warga masyarakat kendawangan, melalui perwakilan Dari beberapa warga Teguh Santoso Cs. Bahwa, PT. Argo Sejahtera Manunggal (ASM) merampas tanah hak warga tanpa seijin pemilik tanah yang sah.
Kuasa Hukum HM Musa Surin telah melakukan langkah mediasi sampai ke langkah langkah hukum, namun sampai saat ini belum ada kejelasannya. Bahkan melayangkan surat mulai dari tingkat desa hinga sampai ke tingkat Menteri bahkan mediasi yang selalu dilakukan ke tingkat Kabupaten berakhir nihil dengan pemilik lahan juga tidak ada keputusan jelas sampai berita ini dinaikkan.
Melalui perwakilan warga lewat Teguh cs sangat kecewa bahkan sangat kecewa sekali dengan pemerintah daerah, Teguh CS menduga sepertinya PT. ASM terkesan di lindungi atau ada kongkalikong dengan pemerintah daerah.
Hampir sepuluh (10) tahun masalah ini tidak ada ujung pangkalnya dalam penyelesaian hak kami, bahkan dari warga lain menyampaikan peraturan pemerintah diduga telah di bayar oleh perusahan perkebunan sawit (PT. ASM).
Musa Surin selaku kuasa hukum juga sangat menyayangkan, menyampaikan Kalau memang ada konflik ditengah masyarakat dengan pengusaha pihak pemerintah daerah wajib menyelesaikan bukan wajib melindungi orang yang bermasalah, ini terkesan terbalik.
Kalau memang itu bukan milik masyarakat kenapa mereka dalam pembayaran pajak kok di terima uangnya berarti secara hukum tetap itu milik mereka. Tetapi kenapa lahannya di garap oleh perusahaan justru pemerintah terkesan berpihak pada perusahaan, ini jelas perusahaan perkosa lahan masyarakat bahkan sampai ke hutan lindung, ada apa? Bersambung (agt).
Komentar