Wanita Asal Sandai di Amankan Berserta Barang Bukti

Uncategorized366 views
Saat Pelaku Diamankan Beserta Barang Bukti

KSI Kalbar, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Ketapang telah mengamankan terduga bandar narkoba inisial IS (36) asal Desa Muara Jekak Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang , hal ini menabah catatan di Kabupaten Ketapang bahwa rawannya peredaran narkoba.

Ini jadi bahan perbincangan masyarakat Ketapang, dimana meneurut keterangan warga Wanita IS (36) yang beralamat Desa Muara Jekak Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang di ditangkap karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu-sabu,penangkapan dilakukan di rumah tersangka pada hari Selasa 27/10/20 pada Pukul 10.00 Wib.

Berdasarkan keterangan Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono, S.I.K,MH, melalui Kasat Narkoba IPTU “Anggiat Sihombing” menyampaikan bahwa benar pelaku IS (36) kita amankan setelah adanya informasi dari warga mengenai pelaku yang sering menyimpan narkotika yang diduga jenis sabu saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang berada dirumahnya.

Benar saja saat anggota kami melakukan penggeledahan kita mendapatkan dari saku celana pelaku berupa yaitu satu buah timbangan elektrik setelah kami melakukan pengembangan di sekitar rumah pelaku, kembali kita temukan di bawah jendela rumah ditemukan kotak permen yang didalamnya terdapat enam belas paket plastik bening yang berisi serbuk Kristal putih yang kita duga sabu setelah menyisir rumah pelaku petugas juga mendapati satu buah bong alat hisap sabu yang di dalam bong tersebut masih ada sisa serbuk kristal putih dan uang tunai sebesar Rp 3.000.000,-.

Adapun seluruh barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan pelaku adalah yaitu enam belas plastik bening berisi serbuk kristal sabu dengan berat total bruto 6,06 gram, satu botol Bong alat hisap sabu serta serbuk Kristal sabu didalamnya seberat 1,24 gram bruto, satu buah timbangan elektrik, dan uang tunai Rp.3.000.000,-
“Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna proses lebih lanjut,” Tambah kasat Narkoba.

Atas perbuatan yang dilakukan pelaku maka akan di ancam dengan undang-undang nomor:35, Tahun 2009 Tentang Narkotika yang mana kami sangkakan pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2)._ *Supardi*

Komentar