Kabarsulsel-Indonesia,Namrole_Pembuatan Rekening Dana Kampanye wajib bagi Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) mengelar sosialisasi pelaksanaan kampanye dan pelaporan dana kampanye, Kamis, 19 September 2024, di Aula Hotel Golden Alfri’s, Desa Labuang, Kecamatan Namrole.
“Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada penghubung dari Bapaslon, terkait kewajiban mereka dalam membuka rekening dana kampanye, ” ucap Kepala Divisi (Kadiv) Teknis Penyelenggara, KPU Kabupaten Bursel ini.
Ia menyebut, rekening dana kampanye, bisa mempengaruhi hasil dari pemilihan Bupati dan Wabup. Bilamana laporan awal dana kampanye dengan pengeluaran dan pemasukan, tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wabup terpilih, bisa saja tidak dapat dilantik.
Meski begitu, paslon nantinya diberikan kesempatan untuk memperbaiki laporan awal dana kampanye atau pengeluaran dana kampanye, baru bisa melakukan proses pelantikan sebagai Bupati dan Wabup Bursel.
“Batas akhir pembuatan rekening dana kampanye pada 24 September 2024, karena 25 September 2024 itu, sudah mulai tahapan kampanye. Sebab dua hari paska pengundian nomor urut dari bapaslon (23 September 2024-red), kita sudah masuk tahapan kampanye, ” ujar Loilatu.
Menurut Imran, dana kampanye dapat diberikan dari sumbangan pribadi ataupun lembaga swasta lainnya yang berbadan hukum
“Peraturan sumbangan dana kampanye bagi perorangan maksimal 75 juta, untuk disumbangkan kepada bapaslon. Dan perusahaan swasta yang berbadan hukum diijinkan 750 juta untuk bapaslon, ” tutur Loilatu.
Nantinya, setiap bantuan dari orang per orang dan lembaga, harus ada identitas penyumbang dan surat pernyataannya yang harus dimasukan dalam Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) sebagai bentuk pelaporan dalam pelaksanaan dana kampanye.
Imran menjelaskan, KPU Kabupaten Bursel, masih berkoordinasi dengan pihak bank untuk memfasilitasi pembukaan rekening kampanye, meski hari libur.
“Hingga kini, belum ada yang melaporkan dana kampanye dan paslon belum ada yang membuat buku rekening dana kampanye, karena kami baru sampaikan tadi dalam sosialisasi, ” kata Imran.
Komentar