Unit Reskrim Polsek Senen Amankan Terduga Pelaku Pemalsuan Rapid Test Covid-19

KSI DKI Jakarta – Polsek Senen berhasil ungkap dugaan pemalsuan surat hasil ravid test Covid-19, Para terduga menawarkan penyediaan hasil rapid test Covid-19 di pintu masuk stasiun senen Jakarta Pusat. 

Tersangka inisial HS (40), EY (34) tahun, dan AS (46) dengan barang bukti Uang tunai.

Dalam konferensi persnya, Kapolres Metro Jakpus Kombes Pol Heru Novianto. S.I.K mengungkapkan, petugas berhasil mengamankan 3 (tiga) terduga pemalsuan surat-surat hasil rapid test Covid-19 yang merupakan salah satu syarat agar calon penumpang kereta api dapat berangkat menaiki kereta api. 

Dari hasil pemeriksaan terhadap para terduga, mereka berprofesi sebagai pengemudi ojek yang menawarkan kepada para calon penumpang kereta api, untuk melakukan test rapid Covid-19 diluar klinik.

“Jika calon penumpang setuju, maka para terduga akan mengantarkan ke Klinik YASHIKA di Jl.Baladewa Kiri Kel. Tanah Tinggi Kec. Senen Jakarta Pusat, dan para calon penumpang akan membayar sebesar Rp. 95.000 (Sembilan puluh lima ribu rupiah) jika telah melakukan rapid test, langsung ke pihak klinik. Sedangkan para terduga di bayar sesuai ongkos ojek yang telah di sepakati. Biasanya sekitar Rp.40.000 (empat puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk berangkat dan kembalinya ke stasiun senen,” urai Kapolres.

Admin : (Redaksi KSI) 

Komentar