Kalbar, KSI – Satreskoba Polres Ketapang propinsi Kalimantan Barat melakukan penangkapan terhadap Tiga orang oknum warga , dugaan sementara pelaku diduga menggunakan serta mengedarkan barang haram Narkoba jenis sabu, pelaku ditangkap Selasa ( 18/05/2021 ) Pukul 22.00 wib.
Anggota Satreskoba menangkap tiga pelaku yaitu sdr YUS, sdr AD dan sdri SA di sebuah rumah kost Di Jalan Pematang Desa Kendawangan Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang. Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari ketiga pelaku diantaranya 14 klip plastik bening kecil berisi serbuk Kristal diduga sabu dengan berat total bruto keseluruhannya 2,92 gram, 1 buah botol untuk alat hisap sabu, serta uang tunai sebesar Rp 420.000.
Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Anggiat Sihombing, S.H., mengatakan bahwa penangkapan ketiga pelaku diawali dengan adanya informasi yang diterima petugas terkait sering adanya kegiatan transaksi narkoba di sebuah rumah kost di Kecamatan Kendawangan.
“ Benar, setelah anggota kita melakukan penyelidikan di lapangan dan melakukan upaya hukum melalui penggrebekan di lokasi kejadian, kita mendapati ketiga pelaku sedang berada didalam rumah kost dan disaksikan ketua RT setempat, kita temukan didalam kamar sdr YUS, sebuah kaleng yang didalamnya berisi 10 paket klip plastik kecil berisi serbuk Kristal diduga sabu dan kembali kita temukan di lantai ruang tengah kost berupa 4 paket klip plastik kecil yang berisi serbuk Kristal sabu dan sebuah botol untuk alat hisap sabu, jadi total 14 paket klip plastik yang kita amankan dari tangan para pelaku ” Ujar Kasat Narkoba
Ditambahkannya, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku terancam dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(agt)
Komentar