KabarSulSelIndonesia.com – Mesuji
Team Gabungan Tekab 308 Polres Mesuji bersama Unit Reskrim Polsek Way Serdang berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Desa Tritunggal Jaya, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Sabtu (22/01/22).
Diketahui pelaku berinisial MN(41) Tahun, Warga Desa Tritunggal Jaya dan penangkapan berdasarkan LP/16/VIII/SPKT/SEK WAY SERDANG/RES MSJ/PLD LAMPUNG. Tanggal 21 Agustus 2021.
Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si., mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, S.E membenarkan adanya penangkapan dan pengungkapan kasus tersebut yang terjadi beberapa Bulan yang lalu, jelasnya.
Lanjutnya, Kasat menceritakan pada saat itu tepatnya pada hari Jumat Tanggal 13 Agustus 2021, sekira pukul 19:00 Wib, korban menggunakan 1(satu) buah handphone merek INFINIX Hot 10 X683B warna biru, kemudian meletakannya di ruang tengah, di atas kasur rumah ibu korban. Lalu ia bersama anaknya pulang ke toko untuk beristirahat, terang Fajrian.
Dua hari kemudian sekira pukul 16:30 Wib, pada saat korban berada di rumahnya dan akan menggunakan handphone tersebut sudah tidak ada. Dan ia pun menanyakan kepada ibunya namun tidak melihat sejak hari sabtu tanggal 14 Agustus 2021.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp. 2.625.000,- (dua juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) lalu melaporkannya ke Polsek Way Serdang.
Selanjutnya, berdasarkan hasil lidik yang dilakukan oleh Anggota Reskrim Polsek Way Serdang dan Tekab 308 Polres Mesuji didapat informasi bahwa pelaku berada di Mesuji Timur. Kemudian Team pada hari Jumat Tanggal 21 januari 2022 sekira pukul 23:00 Wib, pelaku dapat diamankan berikut Barang Bukti sebuah HandPhone hasil curian.
Selanjutnya tersangka bersama BB di bawa ke Mapolsek Way Serdang untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan jerat dg Pasal 363 KUHP, ucap Iptu Fajrian.
(MAT Amin)
Komentar