KSI DKI Jakarta – Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Kelurahan Rawa Badak Selatan (RBS) melaksanakan Operasi Tertib Masker (TibMask) di Jalan Alur Laut, Jumat (19/02/2021). Sebanyak 17 orang dikenakan sanksi sosial karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19
Kepala Satpol PP Kelurahan Rawa Badak Selatan Tita Rohimah mengatakan Operasi TibMask ini dilakukan untuk membangun kesadaran masyarakat.
“Akan pentingnya menjalankan protokol kesehatan COVID-19 pada saat beraktivitas di luar rumah. Tujuan tentu kami ingin masyarakat terhindar dari paparan virus Corona,” katanya.
Tita mengungkapkan ada sebanyak 17 orang diberikan sanksi karena karena tidak menggunakan masker.
“Mereka diberibsanksi sosial yaitu menyapu fasilitas umum. Dari 17 orang tersebut 14 orang adalah warga RBS, tiga lainnya warga Marunda, Rawa Badak Utara (RBU) dan Semper Barat,” ungkapnya.
Tita berharap warga RBS mau berperan aktif dalam menjaga kesehatan diri dan lingkungannya dari paparan COVID-19.
“Mari kita bekerjasama dengan pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Kami berharap warga RBS mau mematuhi dan menjalankan 3M dengan baik. Kenapa hal tersebut kami tekankan, karena Operasi TibMask hari ini kami menemukan sebanyak 14 orang dari 17 pelanggar adalah warga RBS. Kedepannya kami berharap tidak menemukan kejadian yang sama seperti ini,” tuturnya.
Penulis : Bintarsih
Komentar