Kabarsulsel-Indonesia.com. Jakarta, Bilklovin erubun selaku kuasa hukum Dr. Roseline membantah secara tegas pemberitaan berkaitan dengan penipuan dan penggelepan yang di tuduhkan kepada kliennya.
Menurut Erubun bahwa Tuduhan tersebut merupakan perbuatan/ tindakan menyebarkan informasi palsu atau menyesatkan yang bertujuan merusak reputasi, kehormatan, atau martabat kliennya,
Kuasa hukum ibu Dr Roseline yang beralamat kantor di Cempaka putih Jakarta pusat hari ini secara resmi melayangkan somasi kepada Herry Ario Naap selaku teradu yang telah melakukan defamation atau pelaku tindak pidana pencemaran nama baik.
utk memulihkan nama baik kliennya, Isi somasi tersebut mewajibkan dalam waktu 3 hari utk segera melakukan klarifikasi & permohonan maaf baik di media dan platfom lainnya
Kuasa hukum menyampaikn 3 hari blm klarikasi maka tegas dan keras dirinya akan menempuh jalur hukum di kepolisian.
Kuasa hukum juga menyampaikn sedang mengidentifikasi pihak2 lain yang berperan atau turut serta dalam berita bohong tersebut agar di laporkan baik jalur hukum maupun jalur etik sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
(Elang)








Komentar