Sidak Prokes, Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok Berikan Surat Teguran Tertulis Untuk Dua Pengelola Tempat Usaha

KSI DKI Jakarta – Jajaran Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok melakukan kegiatan pengawasan protokol kesehatan (prokes) di sejumlah tempat usaha. Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati menjelaskan, dari enam lokasi yang dipantau ada dua tempat usaha di wilayah Sunter Agung tepatnya di Rukan Puri Mutiara Sunter Agung yang ditemukan melanggar prokes.

Sejumlah pelanggaran yang ditemukan diantaranya tidak ada pakta integritas yang memuat komitmen bahwa pemilik tempat usaha akan mematuhi prokes pencegahan COVID-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif. Kemudian dua tempat usaha itu juga tidak membentuk tim Gugus Tugas COVID-19.

“Atas pelanggaran itu, kita berikan surat peringatan dan teguran tertulis kepada dua pengelola tempat usaha. Mereka harus segera membuat pakta integritas dan tim Gugus Tugas COVID-19. Sedangkan empat tempat usaha lainnya sudah menjalankan prokes di lingkungan tempat kerjanya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (11/2/2021).

Ia menegaskan, apabila masih ditemukan pelanggaran setelah diberikan teguran tertulis maka akan dikenakan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan selama 3 hari dan dilakukan pemasangan segel. “Jika tetap melanggar setelah disegel akan langsung dikenakan sanksi denda administrasi paling banyak Rp 50 Juta sesuai Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 12,” terang Evita.

Sejak ditetapkannya masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta hingga 22 Februari 2021, jajaran Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok akan rutin melakukan kegiatan pengawasan prokes di sejumlah tempat usaha, rumah makan dan lokasi lainnya. “Sidak prokes akan terus berjalan dengan harapan semua pelaku usaha dapat ikut berperan untuk mencegah penularan COVID-19. Menghadapi pandemi COVID-19 juga membutuhkan kerjasama dari semua pihak,” ungkapnya.

Bintarsih

Komentar