KSI DKI Jakarta – Sebanyak tiga puluh orang berhasil terjaring dalam pelaksanaan operasi tertib masker (tibmask) di Jalan Raya Warakas I, Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Kamis (11/2). Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati mengatakan, tiga puluh pelanggar tibmask dikenakan sanksi kerja sosial dengan menyapu jalan.
“Mereka ditemukan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dan itu akan membahayakan diri sendiri dan orang-orang di sekitarnya. Saat ini, pandemi belum berakhir, siapa saja beresiko tertular COVID-19. Oleh karena itu, patuhilah protokol kesehatan sebagai bentuk perlindungan dari kita untuk menghadapi bahaya COVID-19,” ungkap Evita.
Operasi tibmask di masa pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) rutin dilakukan dengan membidik lokasi-lokasi yang rawan terjadinya pelanggaran. “Dikarenakan dekat pasar jadi banyak warga yang melintas di Jalan Raya Warakas I dan sering kali ditemukan pelanggaran dengan tidak menggunakan masker. Apapun alasannya tetap kita tindak sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam kegiatan pendisiplinan masker tersebut, belasan petugas gabungan dikerahkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan di setiap beraktivitas. “Hari ini, ada lima belas anggota yang turun dalam operasi tibmask. Kami harap masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan karena bahaya COVID-19 masih mengancam,” pungkasnya.
Bintarsih
Komentar